Polres Majalengka Berhasil Amankan Pelaku Pemerkosa Dan Pemerasan

- Pewarta

Rabu, 4 November 2020 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA –  IN (48) pedagang asal Kecamatan Cingambul, ditangkap oleh Satreskrim Polres Majalengka karena memperkosa gadis berinisial  S (24). Selain memperkosa, Iwan juga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap S.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat kegiatan konferensi pers dengan para awak media di halaman depan Satreskrim Polres Majalengka, Rabu (04/11/2020).

AKBP Bismo mengatakan, sebelumnya pelaku sempat memergoki korban saat beradegan mesum di wilayah Kecamatan Lemahsugih, korban pada saat itu masih duduk di bangku SMA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban sempat berbuat mesum dengan seorang laki-laki, kemudian pergoki oleh pelaku,” Ungkap AKBP Bismo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.

Saat di pergoki oleh pelaku, kemudian korban dengan pasangannya ketakutan, keduanya berusaha lari. “Namun karena ketakutan, pelaku ini menarik badan korban kemudian korban terjatuh sehingga korban mengalami patah tangannya di bagian kanan. Laki-lakinya pergi melarikan diri,” Ucap AKBP Bismo.

Sehingga hanya pelaku dengan korban yang ditinggalkan di lokasi tersebut. “Kemudian si korban ini di obati oleh si pelaku, dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat dari si pelaku untuk menyetubuhi korban,” Kata AKBP Bismo.

Menurut Kapolres, pelaku memperkosa korban, di wilayah Kabupaten Kuningan, dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video dan foto korban saat beradegan mesum dengan pasangannya.

“Pelaku ini juga memeras dari si korban, selain dari ancaman tadi (kalau kamu gak mau sebarkan tolong serahkan uang ke saya). Korban dimintai uang sejumlah tujuh ratus ribu rupiah,” Beber AKBP Bismo.

Buntut dari pemerasan dan pemerkosaan tidak sampai di sana saja, beberapa tahun kemudian usai kejadian tersebut, pelaku kembali menghubungi korban.

“Karena korban sudah ganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tua korban,” Terang Kapolres.

Usai mendapat nomor handphone pelaku kembali meneror korban, sehingga korban menderita trauma.

Pelaku sempat meminta uang lagi, namun pelaku keburu terciduk oleh Polisi sehingga pelaku tidak sempat di transfer oleh korban.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana
Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata
Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran
DPD PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturrahmi Anggota KPA
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 17:48 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Senin, 25 Sep 2023 - 17:48 WIB