Habib Rizieq Wajib Mematuhi Hukum di Indonesia

- Pewarta

Selasa, 10 November 2020 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Raditya Rahman

Kementerian Kesehatan rupanya tidak mempermasalahkan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air dari Arab Saudi. Meski demikian, aturan karantina di rumah selama 14 hari telah berlaku bagi HRS sama seperti WNI yang baru pulang dari luar negeri.

Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, M Budi Hidayat mengatakan, aturan yang dimaksud tersebut adalah benar adanya. Ia mengatakan bahwa sesampainya Habib Rizieq ke Indonesia, maka ia akan diperlakukan sama seperti WNI maupun WNA dari luar negeri lainnya, seperti kewajiban melakukan test PCR dengan hasil negatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi juga menyebutkan, jika hasilnya menunjukkan hasil negatif dan tanpa gejala apapun, maka Habib Rizieq tetap diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku, yakni wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Menurutnya aturan tersebut sudah sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Ia juga memastikan bahwa aturan tersebut berlaku bagi siapapu yang baru datang dari luar negeri baik WNI dan WNA tanpa kecuali.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq telah tiba di Indonesia pada hari Selasa 10 November 2020. Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Habib Rizieq akan dijemput oleh keluarga untuk langsung menuju kediamannya di Petamburan Jakarta Pusat.

Sementara itu, Meuta Hafid selaku Ketua Komisi I DPR mengatakan, bahwa setiap warga negara harus mengikuti semua aturan yang ada di Indonesia. Tak terkecuali dengan Habib Rizieq.

Namun ada hal yang mengejutkan dari Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh, dimana dubes Agus telah menyatakan bahwa Habib Rizieq saat ini berstatus overstay di Arab Saudi. Dia menyebutkan HRS sebaga WINO, sebuah akronim candaan antara sesama WNI yang artinya WNI ora duwe Paspor (WNI ditak memiliki paspor).

Dirinya juga menyarankan kepada Habib Rizieq untuk tidak merasa malu terhadap statunya sebagai overstayer.

Dubes Agus juga menerangkan, bahwa Rizieq Shihab telah masuk dalam Sijil Al-Mukhalif, atau daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian, dimana jelas telah diterangkan bahwa yang bersangkutan memang melebihi batas tertinggal.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah sama sekali menghalangi kepulangan Ketua FPI ke Tanah Air.

Sebelumnya, dalam tayangan di chanel Youtube Front TV, Habib Rizieq sempat mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Namun, hingga saat ini tidak ada bukti bahwa Habib Rizieq Shihab dicekal oleh pemerintah Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, kembali berbicara mengenai Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang mengaku dicekal oleh pemerintah Indonesia.

Kita semua tahu, berdasarkan pengakuan Rizieq di berbagai media, dirinya sudah dicekal selama satu setengah tahun. Tentunya hal tersebut menandakan bahwa pencekalan bukanlah dari Pemerintah Indonesia, karena batas maksimal pencekalan di Indonesia adalah 6 bulan lamanya.

Apabila pencekalan tersebut berasal dari Arab Saudi, tentu saja hal tersebut harus diselesaikan oleh pemerintahan Arab. Hal ini mendapat tanda tanya dari Mahfud juga menegaskan, apabila memang pencekalan tersebut terbukti dari pemerintah Indonesia, dirinya siap membantu menyelesaikannya.

Mahfud pun meminta agar surat pencekalan Imam Besar FPI tersebut agar dikirim ke kantornya. Mantan Ketua MK ini pun mempertanyakan kebenaran surat tersebut, karena dirinya mengaku selama menjabat sebagai Menko-Polhukam tidak pernah melihat surat pencekalan terhadap Habib Rizieq.

Kepulangan Habib Rizieq juga menjadi tanda tanya, mengapa HRS selama bertahun-tahun gagal pulang ke Indonesia sejak memutuskan pergi ke Arab Saudi pada tahun 2017. Lantas mengapa saat ini bisa?

Tercatat HRS meninggalkan Tanah Air pada tanggal 26 April 2017. Dirinya bertandang ke Arab Saudi setelah pihak Kepolisian menyelidiki kasus dugaan chat mesum dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Meski akhirnya kasus tersebut telah ditutup.

Setelah sekian tahun Habib Rizieq tinggal di Arab Saudi, rupanya dia merasa bahwa gurun di arab tak lagi bersahabat. Tentu saja kepulangannya ke Indonesia bukan berarti tanpa konsekuensi, karena selama pandemi protokol kesehatan harus tetap dipatuhi.

Penulis adalah warganet tinggal di Tangerang

 

Berita Terkait

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022
Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim
Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Sabtu, 23 September 2023 - 18:04 WIB

BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 22 September 2023 - 12:39 WIB

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Rabu, 20 September 2023 - 22:11 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022

Rabu, 20 September 2023 - 17:03 WIB

Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Rabu, 20 September 2023 - 03:14 WIB

Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Selasa, 19 September 2023 - 19:01 WIB

Temuan BPK Rp7,8 M Atas Proyek PT HK Tol Medan – Binjai Langgar Kontrak: Tak Ada Besi Dudukan, Tulangan Melintang, dan Angkur pada Tie Bar

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB