Tim Gabungan Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

- Pewarta

Rabu, 11 November 2020 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (DelikNews) – Tim gabungan Polda Aceh, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Baintelkam Polri menggagalkan perdagangan satwa dilindungi senilai Rp6,3 miliar.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selain menggagalkan perdagangan, tim gabungan menangkap dua pelaku.

“Kedua pelaku ditangkap di Aceh Tengah. Tim gabung mengamankan sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi yang diduga diperdagangkan kedua pelaku,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenderal bintang dua tersebut mengatakan operasi pengungkapan perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan operasi intelijen. Dari operasi intelijen didapat informasi waktu transaksi dan lokasi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi.

“Dari informasi tersebut, tim gabungan melakukan operasi tangkap tangan di jalan Bireuen-Takengon, Aceh Tengah terhadap dua pelaku berinisial DA dan LH,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, kata Kapolda, tim gabungan mengamankan 71 paruh rangkong, 28 kilogram sisik tenggiling, kulit dan tulang harimau sumatra, dan satu unit mobil yang digunakan membawa bagian satwa dilindungi tersebut.

Kedua pelaku dikenakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidikan turut melibatkan PPNS Gakkumdu LHK,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Sustyo Iriyono mengatakan berdasarkan kajian valuasi ekonomi, nilai bagian satwa dilindungi yang diperdagangkan tersebut mencapai Rp6,3 miliar.

“Perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan banyak pelaku. PPNS Gakkum LHK bersama penyidik Polda Aceh berupaya mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut,” kata Sustyo Iriyono.(Antara/Ali,s)

Berita Terkait

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan
Tabrak Kapolsek Benowo Saat Razia, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara
Sat Lantas Polres Nias Selatan Rutin Gatur Pagi
Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung
Propam Polres Nias Selatan Mendadak Gelar Gaktibplin
BPK Temukan Indikasi Kerugian Besar Biaya Angkut Pengadaan Minyak Mentah
Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar
Candra Dituntut 1,5 Tahun pada Kasus KDRT, Kuasa Hukum Sebut Hanya Cakar-Cakaran

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 18:38 WIB

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 September 2023 - 11:48 WIB

Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 20:32 WIB

Dugaan Perjalanan Dinas Kemendikbudristek Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar, Termasuk Ditjen Diktiristek Rp15 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 15:31 WIB

BPK: Pengadaan Jasa Konsultan di Kemenko Perekonomian Rp3 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan, Mengarah Kepada yang Akan Dipilih

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Berita Terbaru

Regional

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 Sep 2023 - 23:12 WIB

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Rutin Gatur Pagi

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:58 WIB

Ilustrasi Menara BTS

Jakarta

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:38 WIB

Regional

Propam Polres Nias Selatan Mendadak Gelar Gaktibplin

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:23 WIB