TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria bernisial ID alias Matcik. Pria berusia 35 tahun itu dibekuk di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Cikupa, Rabu 21 Oktober 2020 karena diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kampung Parung, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada 13 September 2020 lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penangkapan bermula saat polisi mendapatkan laporan warga yang kehilangan sepeda motornya. Kendaraan korban, kata Ade, diparkir di garasi rumah dalam keadaan terkunci stang.
“Usai tidur siang, sekira jam setengah 3 sore, korban kaget karena pintu garasi terbuka dan motornya sudah hilang,” kata Ade saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Jumat (13/11/2020).
Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari, polisi mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang mengontrak memiliki sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan motor korban. Mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan pendalaman.
“Kami kemudian melakukan penangkapan. Dan ternyata benar, sepeda motor yang ada di kontrakan tersangka adalah sepeda motor korban. Kami juga menemukan kunci letter T di kontrakan tersangka,” ujar Ade.
Kepada polisi, tersangka Matcik mengaku beraksi bersama kawannya. Polisi kemudian meminta tersangka untuk menunjukkan tempat persembunyian. Namun dalam perjalanan, tersangka Matcik malah melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.
“Setelah diberi tembakan peringatan berkali-kali, tersangka tidak mau menyerah, kami terpaksa lakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka meringkuk di sel Polresta Tangerang. Sedangkan rekan tersangka yang sudah diketahui identitanya dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).