Nias Selatan, Deliknews.com – Pernyataan Idealisman Dachi saat debat kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal : 11/11/2020 lalu terkait pembangunan jalan di Kecamatan Susua, dilakukan Pengaspalan jalan diatas lumpur tanpa pengerasan terlebih dulu, itu tidak benar.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Erwinus Laia bersama konsultan supervisi dan tim teknis Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan saat berlangsungnya konferensi pers untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut, Jum’at (13/11/2020) di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam.
Pada kesempatan ini, turut hadir : Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Erwinus Laia, S.Sos., MM., MH, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Arsennius Halu, ST, Kabid Bina Marga, Berkat Zebua, ST, Kabid SDA, Obedy Syukur Hulu, S.A.B., M.AP, Tim Teknis, Konsultan Perencanaan dan Konsultan pengawas, tim ahli tim teknis Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan dan sejumlah wartawan dari berbagai media.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Erwinus Laia Menyampaikan mengatakan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan membangun jalan menuju Kecamatan Susua dengan berpedoman pada Peraturan Menteri nomor 28 Tahun 2016 tentang pedoman AHSP bidang PU dan surat edaran Direktur Bina Marga nomor : 02/SE/Db/2018 tanggal 29 September 2012 tentang spesifikasi umum Bina Marga tahun 2018 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan.
Berdasarkan pedoman AHSP dan spesifikasi umum Bina Marga tahun 2018 dan hasil survei kondisi jalan menuju Kecamatan Susua, maka tahapan yang direncanakan penanganan untuk pembangunan jalan menuju Kecamatan Susua itu, yakni : pekerjaan timbunan pilihan digunakan sebagai leveling tanah dasar atau meleveling permukaan badan jalan lama, jika permukaan tanah dasar tidak sesuai yang diinginkan.
Atau jika daya dukung tanah dasar tidak mencapai daya dukung minimum atau berlumpur, maka digunakan timbunan pilihan untuk menggantikan tanah dasar. Adapun material yang dapat digunakan sebagai timbunan pilihan, yakni : sirtu (pasir berbatu), bukho atau timbunan tanah berbatu atau material lainnya yang dapat memenuhi CBR 6%, jelasnya.
Pada kesempatan ini, Erwinus Laia menyarankan agar Idealisman Dachi sebelum berbicara terkait masalah teknik, bertanya dulu kepada ahli teknik yang benar. Dimana Pembangunan jalan menuju Kecamatan Susua itu, sudah melibatkan Putra – putra Nias Selatan jurusan Sarjanai Teknik yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Nias ini, bahu – membahu untuk menyukseskan pembangunan jalan di Kecamatan Susua khususnya dan seluruh Kabupaten Nias Selatan pada umumnya, ujarnya.
Konsultan Pengawas/Supervisi, Averias Sarumaha, ST mengatakan bahwa pernyataan Idealisman Dachi pada waktu debat kedua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Nias Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa pengaspalan jalan diatas lumpur tanpa dilakukan pengerasan jalan menuju Kecamatan Susua, itu tidak benar.
Dia menjelaskan bahwa, penanganan pembangunan jalan tersebut dimulai dari penanganan simulasi, yang artinya permukaan jalan tersebut tidak merata, dan ada beberapa segmen yang dibutuhkan atau penanganan khusus.
Dijalan tersebut sudah ada pengerasan dan sudah dilakukan penimbunan sepanjang 3 KM dan sedang dilakukan pengerjaan lapen. Sebelum masuk pada tahap pengerjaan itu, sebelum pihaknya sudah melaksanakan pengujian-pengujian, seperti : tebal, uji kepadatan.
“Sebagai supervisi tidak juga serta – merta kami membiarkan hal itu terjadi, karena kami sadar Ahwa kehadiran kami sebagai konsultan supervisi menjaga kwalitas. Jadi, tidak benar bahwa jalan berlumpur langsung dibangun jalan aspal diatasnya tanpa pengerasan”, tegasnya.
Salah satu tim teknis Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Brucelee Fa’atulo Dakhi, ST mengatakan bahwa penggunaan batu kelapa sebagai pengerasan badan jalan sebelum pengaspalan, itu analisa lama dan saat ini tidak dipakai lagi.
Yang dipakai saat ini, sebelumnya dilakukan pemadatan dengan timbunan pilihan dengan menggunakan sirtu, setelah itu pemasangan Base B setebal 20 cm, baru dilakukan pemasangan lapen. Hal ini sesuai spesifikasi umum Bina Marga Tahun 2018, jelasnya. (Sabar Duha)
Tinggalkan Balasan