Penggunaan Silpa DBHCHT Diduga Sarat Masalah, Polres Gayo Lues Diminta Dalami

- Pewarta

Sabtu, 14 November 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandaAceh DelikNews Praktisi hukum M Purba,SH kembali meminta Polres Gayo Lues untuk mendalami terkait Penggunaan dana silpa DBHCHT Dikabupaten Gayo Lues yang diduga kuat tidak tepat sasaran. Disamping tidak tepat sasaran penggunaan Dana DBHCHT sebesar 1,8 Milyar itu diduga kuat penggunaannya tidak sesuai dengan surat penganggaran kembali oleh bupati Setempat.

“Seharusnya anggaran tersebut di gunakan pada anggaran perubahan 2020, tetapi dinas kesehatan diduga telah menggunakan anggaran tersebut di kegiatan reguler Sebelum perubahan,” katanya kepada media ini Sabtu,(14/11/2020).

Seharusnya, berdasarkan surat penganggaran yang sudah  di buat dibulan  Januari 2020 Untuk di laksanakan di anggaran perubahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari berbagai sumber bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau, dimana dasar hukum atas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT  tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 07/PMK.07/2020, dimana DBHCHT digunakan untuk mendanai program atau kegiatan berupa peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal.yang seharusnya digunakan oleh Dinas pertanian dan Dinkes setempat didaerah masing-masing penerima DBHCHT.(AS)

Berita Terkait

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Kasat Binmas Polres Nisel Gelar Jum’at Curhat
Hilarius Duha Tinjau Langsung Penanganan Longsor

Berita Terkait

Senin, 18 September 2023 - 11:45 WIB

Rekomendasi BPK Tak Tuntas, APH Diminta Periksa Bantuan Alsintan dan Benih Perkebunan di Sumbar

Minggu, 17 September 2023 - 19:53 WIB

Kepala SMKN se Kota Padang Bersatu Majukan Pendidikan: Dra. Sri Wirdani Diberi Penghormatan Pada Acara Perpisahan

Sabtu, 16 September 2023 - 18:54 WIB

Gubernur Sumbar Tanggapi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Deretan Temuan Tahun 2021 dan 2022

Sabtu, 16 September 2023 - 17:17 WIB

SMKN 1 Lubuk Sikaping Tingkatkan Kompetensi Siswa Melalui Program Guru Tamu

Jumat, 15 September 2023 - 21:10 WIB

Dukungan Kadisdik Barlius Kunci Sumbar Sukses Raih 9 Medali di O2SN 2023

Rabu, 13 September 2023 - 18:22 WIB

BPJN Sumbar Soal Minta Sumbangan di Jalan Rusak dan Proyek Jembatan: Tidak Ada Hubungan dengan Kami

Rabu, 13 September 2023 - 18:15 WIB

Aktivitas Minta Sumbangan di Proyek Jembatan dan Jalan Rusak Lintas Sumut – Padang Buat Kesal Pengendara

Rabu, 13 September 2023 - 10:40 WIB

Inovatif Sekda Kota Padang untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB