Pasaman, – Terkuaknya persoalan e-Warong di Kabupaten Pasaman sepertinya sangat disesalkan masyarakat khususnya ketidak sejalanan pernyataan Bank Mandiri dengan Pemkab Pasaman melalui Dinas Sosial soal rekomendasi penetapan e-Warong.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa berdasarkan informasi dan fakta dilapangan, di Pasaman ada banyak kejanggalan (tidak sesuai Pedum) penetapan e-Warong sebagai agen bank dalam menyalurkan sembako kepada KPM.
Faktanya, diduga banyak pedagang dadakan dijadikan e-Warong. Banyak menduga adanya permainan Pemkab Pasaman melalui Dinsos Pemkab Pasaman dengan bank penyalur dalam menetapkan e-Warong.
Menurut Cluster Manajer Bank Mandiri Cabang Pasaman Dodi penetapan e-Warong di Kabupaten Pasaman atas rekomendasi Dinas Sosial Pemkab Pasaman.
“Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan Bank Mandiri. Itu ranah nya dinsos. Bank Mandiri menyediakan sarana EDC dan e-Warong yang sudah direkomendasi Dinsos Pasaman. Undangan Bank Mandiri untuk menjelaskan proses EDC dan syarat menjadi agen,” ungkap Dodi dikonfirmasi via WhatsApp kepada Deliknews.com Minggu (1/11/20) saat dipertanyakan pendapatnya terkait Surat Pemberitahuan Bupati Pasaman, bahwa yang menjadi supplier bahan pangan (beras) e-Warong Program Sembako Kabupaten Pasaman adalah Bulog.
Baca juga: Bank Mandiri KCP Pasaman Diduga Langgar Pedum Sembako
Bank Mandiri: Penetapan e-Warong Hasil Rekomendasi Dinsos Pasaman
Pemkab Pasaman Bantah Pernyataan Bank Mandiri
Warga Pasaman Minta Pemkab Kembalikan Hak e-Warong
Sementara Pemkab Pasaman melalui Kepala Dinsos Pemkab Pasaman Amdarisman membantah pernyataan Bank Mandiri yang menyebutkan penetapan e-Warong di Kabupaten Pasaman merupakan rekomendasi dari Dinas Sosial Pemkab Pasaman.
Ditegaskan Amdarisman, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Bank Mandiri dalam menetapkan e-Warong.
“Saya selaku kepala dinas tidak pernah melihat dan memberikan rekomendasi, mungkin pejabat lama. Tapi kita pertanyakan kepada Bank Mandiri, mana surat rekomendasi itu. Kalau yang lama salah, kita perbaiki,” tegas Amdarisman saat diwawancarai Deliknews.com, Senin (2/11/20).
Amdarisman juga mengakui banyak isu dan tudingan bahwa ada permainan Dinsos Pasaman dalam penetapan e-Warong.
“Telah ada beberapa LSM dan masyarakat mempertanyakan soal e-Warong. Namun ini bagian dari tugas dinas sosial, dalam rangka penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Menurut Amdarisman, sekarang diakui e-Warong punya kelemahan. Tapi, penetapan e-Warong merupakan wewenang Bank Mandiri bukan dinas sosial.
“Sekarang kita akui e-Warong punya kelemahan. Namun mari kita perbaiki. Kita pertanyakan mana MoU Bank Mandiri dengan e-Warong. Kita minta Bank Mandiri menjelaskan,” tegasnya.
Amdarisman menyampaikan bahwa dinas sosial telah menyurati Bank Mandiri, mempertanyakan dan permintaan mengevaluasi e-Warong di Kabupaten Pasaman, namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pimpinan Bank Mandiri.
Sementara untuk persoalan ditunjuknya Bulog sebagai supplier beras, merupakan hasil MoU Pemkab Pasaman dengan Bulog. “Jika ada beras yang rusak akan diganti Bulog” tukas Amdarisman.
Untuk diketahui dalam Pedum Program Sembako 2020, menegaskan bahwa penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang bank penyalur.
Manfaat Program Sembako ini sendiri salah satunya untuk meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.
Menanggapi itu, masyarakat sangat kecewa dan menyesalkan perbedaan peryataan tersebut hingga banyak nitizen berkomentar.
“Heran. Mana yang benar ini pejabat dan mana yang bohong. Kenapa bisa berbeda pernyataan Bank Mandiri dengan Pejabat Pemkab Pasaman? Tolong jangan membuat bingung masyarakat, kalau tidak mampu jadi pejabat, berhenti saja,” ungkap Dayat salah satu nitizen juga masyarakat Pasaman menggapai perbedaan pernyataan itu.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan