Mewaspadai Hoax UU Cipta Kerja

- Pewarta

Selasa, 17 November 2020 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Zakaria

Pemerintah telah menunjukkan keterbukaannya dalam hal mendiskusikan UU Cipta Kerja. Namun, disinformasi dan kontroversi yang sudah terlanjur ramai tersebar rupanya melahirkan keresahan tersendiri. Masyarakat pun diimbau untuk mewaspadai hoax seputar UU Cipta Kerja yang dapat mendistorsi informasi dan memicu keresahan.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), menyayangkan terkait ramainya kabar palsu atau hoax di media sosial seputar UU Omnibus Law Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menolak akan adanya diskusi-diskusi untuk menjelaskan masalah mengenai undang-undang Cipta Kerja tersebut. Tetapi datanya harus akurat, tidak berangkat dari hoax.

Mahfud pun berharap, lembaga penyiaran dapat membantu pemerintah dalam upaya menjernihkan informasi seputar UU Cipta Kerja kepada masyarkat. Hal tersebut bisa dilakukan melalui penyebaran siaran iklan layanan masyarakat.

Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Tajuddin Noer Effendi mengatakan kurangnya komunikasi ini menjadi salah satu kekurangan Pemerintah dalam menyusun Omnibus Law. Hal ini membuat banyak pihak yang menolak undang-undang ini meski tidak mengetahui isinya.

Dalam pembahasan UU Cipta Kerja ini, Tajuddin mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah juga mengajak universitas dan serikat pekerja. Namun sayangnya dalam beberapa pembahasan hanya sedikit yang hadir.

Dirinya menegaskan, apabila masyarakat serius dala membaca UU ini, sebenarnya isi dari undang-undang tersebut bertujuan untuk menolong pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan. Dengan menarik investasi, maka dapat menciptakan lapangan kerja dan menekan angka pengangguran.

Namun, sejak Omnibus Law disahkan oleh DPR, berbagai kabar palsu atau hoax berkembang di masyarakat. Hoax yang tersebar tersebut antara lain menyangkut permasalahan status pekerja, pengupahan hingga regulasi tentang tenaga kerja asing.

Untuk masalah pesangon misalnya, dalam pasal 156 BAB IV tentang Ketenagakerjaan disebutkan pengaturan tentang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Untuk pesangon, apabila pengusaha melakukan PHK maka pengusaha wajib membayar pesangon. Secara spesifik untuk uang pesangon untuk masa kerja kurang dari satu tahun adalah satu bulan upah, hingga untuk masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan 9 bulan upah.

Sementara uang penghargaan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka akan mendapatkan 2 bulan upah. Kemudian jika masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 bulan upah.
Sempat pula beredar bahwa setelah UU Cipta Kerja disahkan, maka para buruh akan mendapatkan upah yang dihitung per jam.

Merujuk pada pasal 88B Bab IV tentang ketenagakerjaa disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu, dan/atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP. Dengan satuan waktu tidak ada aturan yang menyatakan upah berdasarkan jam.

Hoax yang tidak kalah meresahkan adalah hoax terkait dengan tidak adanya status karyawan tetap. Padahal status karyawan tetap akan tetap ada berdasarkan pasal 59, perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) atau biasanya dikenal dengan pekerja kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu. PKWT tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Jika PKWT tidak memenuhi ketentuan, maka menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Selain itu salah satu disinformasi yang patut diwaspadai adalah hilangnya semua hak cuti.

Namun pada kenyataannya hak cuti dan waktu istirahat tetap ada, dalam pasal 79. Cuti tahunan diberikan paling sedikit 12 hari bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan, serta diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang.

Kabar hoax yang beredar adalah tenaga kerja asing yang bebas masuk ke Indonesia. Tentu saja menyikapi berita tersebut kita patut merujuk pada pasal 42 yang tertulis, bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing haruslah memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang disahkan pemerintah pusat. Penggunaan TKA juga ditentukan dalam jangka waktu tertentu, dan dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia.

Tentu saja kita harus mampu membaca substansi UU Cipta Kerja secara komprehensif, sehingga tidak mudah terprovokasi oleh penggiringan opini yang ternyata berdasar pada berita yang tidak benar.

Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

Berita Terkait

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan
Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung
BPK Temukan Indikasi Kerugian Besar Biaya Angkut Pengadaan Minyak Mentah
Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar
Dugaan Perjalanan Dinas Kemendikbudristek Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar, Termasuk Ditjen Diktiristek Rp15 Miliar
BPK: Pengadaan Jasa Konsultan di Kemenko Perekonomian Rp3 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan, Mengarah Kepada yang Akan Dipilih
Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 23:12 WIB

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 September 2023 - 21:26 WIB

Tabrak Kapolsek Benowo Saat Razia, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 27 September 2023 - 18:58 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Rutin Gatur Pagi

Rabu, 27 September 2023 - 18:38 WIB

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 September 2023 - 14:25 WIB

BPK Temukan Indikasi Kerugian Besar Biaya Angkut Pengadaan Minyak Mentah

Rabu, 27 September 2023 - 11:48 WIB

Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar

Rabu, 27 September 2023 - 02:59 WIB

Candra Dituntut 1,5 Tahun pada Kasus KDRT, Kuasa Hukum Sebut Hanya Cakar-Cakaran

Berita Terbaru

Regional

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 Sep 2023 - 23:12 WIB

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Rutin Gatur Pagi

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:58 WIB

Ilustrasi Menara BTS

Jakarta

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:38 WIB