Gayo Lues –Praktisi Hukum M,Purba SH mengendus adanya dugaan Oknum pejabat ULP di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Gayo lues, Provinsi Aceh yang tidak mempunyai Sertifikat L4.

“Seharusnya para penyelenggara pokja harus Memiliki Persyaratan lengkap sebagai pelaksana pokja dan dalam hal ini  Ada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan investigasi adanya tindak pidana korupsi dalam suatu proyek,” Kata Purba Kepada DelikNews selasa 17/11 2020

Praktisi Hukum M Purba.SH, Menjelaskan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi lahan basah tindak pidana korupsi.

“Hampir 80 persen kasus yang ditangani APH berasal dari sektor tersebut,” ungkapnya.

Sampai saat inipun celah-celah untuk oknum melakukan korupsi dalam kegiatan PBJ (pengadaan barang jasa) Terlebih Lagi Pelaksana Lelang serta Pengelola LPSE tak Memiliki sertifikasi atau legalitas Sebagai Penyelenggara  Pelelangan Pengadaan Barang dan jasa Sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010, serta Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018, pasal 11 Ayat 4 Tentang UKPBJ, Bahwa pengelola atau Petugas yang Bekerja di UKPBJ Atau LPSE Wajib Memiliki Sertifikasi L4 atau Menguasai pengadaan Barang dan Jasa PBJ sesuai Uji kopetensinya.

“Jika hal ini dugaan kita terjadi adanya pejabat ULP yang tidak mempunyai Sertifikat Sesuai dengan jabatannya bagaimana dengan keabsahan proses lelang tender yang sudah dilaksanakan tersebut,” tanya dia.

Berdasarkan aturan, Seharusnya ada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan investigasi untuk menelisik apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek. Pertama, dokumen kerangka acuan kegiatan (KAK) yang memuat latar belakang, nama PBJ, sumber dana Anggaran perkiraan biaya, jangka waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis. Spesifikasi teknis DIDUGA  dimainkan dengan menaikan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar, juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu, sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos.

“Kedua, dokumen riwayat harga perkiraan sementara juga bisa jadi dasar mengulik wajar atau tidaknya suatu PBJ,” ungkapnya.

Dokumen ini,lanjut purba menerangkan, bisa mengungkap sumber informasi yang bisa digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS. Seringkali HPS disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan yang akan dimenangkan dalam tender atau distributor dari semua peserta tender.karna Para Penyelenggara Asal asalan maka ini berlaku

“Setelah itu ada Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan LKPP. Dokumen ini memuat data kualifikasi pengadaan,” bebernya.

Berikutnya. kata dia, ada surat penawaran peserta lelang, dokument kerja kelompok kerja unit layanan pengadaan, hingga berita acara penetapan pemenang tender. Setelah itu, baru dibuat kontrak kerja dengan pemenang tender.

“Kontrak pengadaan juga seharusnya dibuka ke publik agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar, seringkali terjadi harga kontrak jauh melebihi harga pasar,” kata dia.

Semua dokumen PBJ itu seharusnya bisa diakses oleh publik, agar memudahkan masyarakat umum untuk turut mengawasi kegiatan PBJ ini mulai dari perencanan, pelelangannya, sampai dengan pelaksanaannya. Mencermati kegiatan proses pelelangan di Kab Gayo lues  Sehingga berbagai proyek insfrastruktur dan pengadaan barang tahun anggaran (TA) 2019 yang sedang dilaksanakan di Bagian Barang dan Jasa Setda Pemkab Gayo lues melalui portal LPSE Kabupaten Gayo lues pihaknya menilai bahwa proses tender kali ini Diduga sangat Buruk dan tidak lebih baik dari proses tender tahun-tahun sebelumnya.

“kita Dapat Menduga Berbagai indikasi tindak pidana persekongkolan, pengkavlingan proyek, indikasi transaksional, pelanggaran terhadap kegiatan SKPD Yang dikelola LPSE Yang tak memiliki Keahlian yg Mumpuni. Pungkas Purba

Sementara Samsul Bahri S.Si, Kabag, Pengadaan Barang dan Jasa  Setda kab Gayo lues Saat Dikomfirmasi Via Telpn Wasap Selasa 17/11 Menjawab Personel yang bertugas di LPSE tidak diwajibkan memiliki Sertifikat PBJ.Katanya dan In