Oknum Pejabat ULP Diduga Tidak Punya Sertifikat L4 Sesuai Perpres 54 Tahun 2010, Keabsahan Lelang Dipertanyakan

- Editorial Staff

Selasa, 17 November 2020 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues –Praktisi Hukum M,Purba SH mengendus adanya dugaan Oknum pejabat ULP di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Gayo lues, Provinsi Aceh yang tidak mempunyai Sertifikat L4.

“Seharusnya para penyelenggara pokja harus Memiliki Persyaratan lengkap sebagai pelaksana pokja dan dalam hal ini  Ada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan investigasi adanya tindak pidana korupsi dalam suatu proyek,” Kata Purba Kepada DelikNews selasa 17/11 2020

Praktisi Hukum M Purba.SH, Menjelaskan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi lahan basah tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hampir 80 persen kasus yang ditangani APH berasal dari sektor tersebut,” ungkapnya.

Sampai saat inipun celah-celah untuk oknum melakukan korupsi dalam kegiatan PBJ (pengadaan barang jasa) Terlebih Lagi Pelaksana Lelang serta Pengelola LPSE tak Memiliki sertifikasi atau legalitas Sebagai Penyelenggara  Pelelangan Pengadaan Barang dan jasa Sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010, serta Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018, pasal 11 Ayat 4 Tentang UKPBJ, Bahwa pengelola atau Petugas yang Bekerja di UKPBJ Atau LPSE Wajib Memiliki Sertifikasi L4 atau Menguasai pengadaan Barang dan Jasa PBJ sesuai Uji kopetensinya.

“Jika hal ini dugaan kita terjadi adanya pejabat ULP yang tidak mempunyai Sertifikat Sesuai dengan jabatannya bagaimana dengan keabsahan proses lelang tender yang sudah dilaksanakan tersebut,” tanya dia.

Berdasarkan aturan, Seharusnya ada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan investigasi untuk menelisik apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek. Pertama, dokumen kerangka acuan kegiatan (KAK) yang memuat latar belakang, nama PBJ, sumber dana Anggaran perkiraan biaya, jangka waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis. Spesifikasi teknis DIDUGA  dimainkan dengan menaikan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar, juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu, sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos.

“Kedua, dokumen riwayat harga perkiraan sementara juga bisa jadi dasar mengulik wajar atau tidaknya suatu PBJ,” ungkapnya.

Dokumen ini,lanjut purba menerangkan, bisa mengungkap sumber informasi yang bisa digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS. Seringkali HPS disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan yang akan dimenangkan dalam tender atau distributor dari semua peserta tender.karna Para Penyelenggara Asal asalan maka ini berlaku

“Setelah itu ada Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan LKPP. Dokumen ini memuat data kualifikasi pengadaan,” bebernya.

Berikutnya. kata dia, ada surat penawaran peserta lelang, dokument kerja kelompok kerja unit layanan pengadaan, hingga berita acara penetapan pemenang tender. Setelah itu, baru dibuat kontrak kerja dengan pemenang tender.

“Kontrak pengadaan juga seharusnya dibuka ke publik agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar, seringkali terjadi harga kontrak jauh melebihi harga pasar,” kata dia.

Semua dokumen PBJ itu seharusnya bisa diakses oleh publik, agar memudahkan masyarakat umum untuk turut mengawasi kegiatan PBJ ini mulai dari perencanan, pelelangannya, sampai dengan pelaksanaannya. Mencermati kegiatan proses pelelangan di Kab Gayo lues  Sehingga berbagai proyek insfrastruktur dan pengadaan barang tahun anggaran (TA) 2019 yang sedang dilaksanakan di Bagian Barang dan Jasa Setda Pemkab Gayo lues melalui portal LPSE Kabupaten Gayo lues pihaknya menilai bahwa proses tender kali ini Diduga sangat Buruk dan tidak lebih baik dari proses tender tahun-tahun sebelumnya.

“kita Dapat Menduga Berbagai indikasi tindak pidana persekongkolan, pengkavlingan proyek, indikasi transaksional, pelanggaran terhadap kegiatan SKPD Yang dikelola LPSE Yang tak memiliki Keahlian yg Mumpuni. Pungkas Purba

Sementara Samsul Bahri S.Si, Kabag, Pengadaan Barang dan Jasa  Setda kab Gayo lues Saat Dikomfirmasi Via Telpn Wasap Selasa 17/11 Menjawab Personel yang bertugas di LPSE tidak diwajibkan memiliki Sertifikat PBJ.Katanya dan In

Berita Terkait

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria
Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI
Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai
Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai
Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat
SDN 16 Tanjung Lago Banyuasin Peringati Hari Guru Nasional Ke-78
Dokter Gina Dalam Eksepsinya Minta Disidangkan di Pengadilan Malang, Bukan di Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB