Ombudsman Minta Polisi Usut Sengketa Tanah Diklaim BPD Bali

- Pewarta

Selasa, 17 November 2020 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab.

Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab.

Denpasar – Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab meminta pihak kepolisian segera mengusut dan mengambil inisiatif untuk menyelidiki kasus dugaan pidana sengketa tanah seluas 3,85 are yang diklaim milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Jalan Gadung Denpasar Timur.

Hal ini disampaikan agar dapat ditemukan kebenaran, mana pihak sebenarnya berhak atas tanah yang dipersengketakan.

“Pertama, kedua belah pihak kembali duduk bersama untuk menguji keaslian masing-masing sertifikat. Dan kedua, ombudsman meminta agar pihak kepolisian mengambil inisiatif untuk menyelidiki kasus ini agar ditemukan kebenaran mana yang berhak atas tanah itu,” ungkap Umar, Selasa (17/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia juga meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali dapat memberikan kejelasan terkait adanya tiga (3) sertifikat penyebab konflik sengketa atas tanah yang letaknya tak jauh dari kantor BPN Denpasar itu.

BPN selaku pihak yang bertanggungjawab atas penerbitan sertifikat tanah itu diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi terhadap masalah ini. “Kita berharap pihak BPN segera memberikan klarifikasi ya!,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya pihak BPD Bali bermodal putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/PDT/2017 mengklaim dan memasang plang sebagai pemilik hak atas lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur itu.

Namun belakangan BPD Bali disebut-sebut warga telah keliru mengkasuskan tanah tersebut sampai ke tingkat kasasi.

I Kadek Mariata, selaku pihak ahli waris mengaku heran dan tidak habis pikir mengapa tanah keluarganya bisa digugat padahal tidak pernah menjual atau menjaminkan sertifikat tanahnya itu ke pihak bank. Dan ia pun merasa hak miliknya telah diserobot secara semena-mena.

Sehingga, merasa tanahnya diserobot BPD Bali, Kadek Mariata pada tahun 2015 telah melaporkan dugaan adanya tindak pidana pemalsuan akta otentik dari sertifikat yang dimiliki BPD Bali atas objek tanah keluarganya itu. Namun hingga kini belum ada progres dari laporan polisi yang ia buat lima tahun silam.

Berita Terkait

KPK Geledah Rumdis Mentan Buat Gempar, Kini Ditantang Usut Temuan Perjadin Kemendikbud Rp20 Miliar
Dra. A. Kasandra Putranto : Pemeriksaan Mental Pada Pasien Yang Berstatus Tersangka Harus Dilakukan oleh Tim
Benny Soewanda Hadirkan Saksi Ahli Dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Tender RS Surabaya Timur Harus Dipertimbangkan Ulang, Banyak Debitur Lain Yang Akan Menggugat PKPU
Terungkap Indikasi Kelebihan Bayar Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Rp18,7 Miliar
BPK Ungkap Indikasi Kerugian Fantastis dalam Pengadaan Minyak Mentah dan Produksi Kilang, Dirut Pertamina Bungkam
Polda Sumsel Siapkan 100 Personil Tambahan Untuk Memadamkan Kebakaran Hutan Wilayah OKI
BPK Temukan Beragam Masalah Kemendikbud Era Anies Baswedan

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 09:09 WIB

Makan Bandeng Bareng Petani Desa Sentul Sidoarjo, Bambang Haryo Bilang Mantep

Selasa, 26 September 2023 - 13:32 WIB

Konsisten, Bambang Haryo Dorong BPJS Gratis Untuk Petani

Senin, 25 September 2023 - 08:46 WIB

Hari Tani Nasional, Bambang Haryo Dorong Peningkatan Produktivitas Petani Sidoarjo

Sabtu, 23 September 2023 - 07:56 WIB

Kawal Langsung, Bambang Haryo Konsisten Melanjutkan Program Bedah Rumah di Sidoarjo

Jumat, 22 September 2023 - 15:46 WIB

Bambang Haryo Dorong Pasar Tradisional di Digitalisasi

Minggu, 10 September 2023 - 20:00 WIB

Untuk Keberlanjutan Pendidikan SBI Salurkan Beasiswa

Minggu, 10 September 2023 - 19:25 WIB

Minim Perhatian, Woodball Tuban Berharap Keberuntungan Porprov VIII Jatim

Jumat, 8 September 2023 - 16:23 WIB

Dikeluhkan Warga, Bambang Haryo Respon Cepat Sungai di Sidoarjo Ini Jadi Bersih

Berita Terbaru