Rakor Prokes, Kapolresta Tangerang Pastikan Tindak Tegas Pelanggar PSBB

- Pewarta

Selasa, 17 November 2020 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meminta semua kalangan untuk mematuhi protokol kesehatan. Ade menegaskan, sudah ada aturan jelas bahwa semua kegiatan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi.

“Dan kita akan lakukan penegakan hukum,” kata Ade usai Rapat Koordinasi (Rakor) Protokol Kesehatan di Gedung Serba Guna (GSG), Puspemkab Tangerang, Selasa (17/11/2020).

Oleh karena itu, Ade meminta semua elemen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Hal itu, kata Ade, dikarenakan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kegiatan yang menyebabkan kerumunan dilarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi tolong agar tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan karena dilarang dan akan tindak tegas,” tambah orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.

Ade pun memberi opsi agar masyarakat memanfaatkan kemajuan teknologi yakni dengan menyelenggarakan kegiatan dengan fasilitas online. Atau, Ade juga mengusulkan opsi kegiatan dapat disiarkan melalui jaringan media televisi.

“Manfaat berbagai platform media seperti media sosial, Youtube. Disiarkan secara langsung sehingga dapat disaksikan tanpa kerumunan,” terang dia.

Hal senada disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Dia menerangkan, kerumunan atau kumpulan massa dalam jumlah besar diimbau tidak dilakukan. Zaki juga mendorong agar kegiatan menggunakan fasilitas online atau bekerja sama dengan stasiun televisi.

“Jadi masyarakat atau jamaah tidak perlu hadir, bisa menyaksikan langsung dari media sosial atau TV,” tandasnya.

Berita Terkait

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Kasat Binmas Polres Nisel Gelar Jum’at Curhat
Hilarius Duha Tinjau Langsung Penanganan Longsor
SMSI Minta Polda Bali Usut Pelaku “Doxing” Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Sabtu, 23 September 2023 - 18:04 WIB

BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 22 September 2023 - 12:39 WIB

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Rabu, 20 September 2023 - 22:11 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022

Rabu, 20 September 2023 - 17:03 WIB

Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Rabu, 20 September 2023 - 03:14 WIB

Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Selasa, 19 September 2023 - 19:01 WIB

Temuan BPK Rp7,8 M Atas Proyek PT HK Tol Medan – Binjai Langgar Kontrak: Tak Ada Besi Dudukan, Tulangan Melintang, dan Angkur pada Tie Bar

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB