Pasaman, – Persoalan e-Warong di Kabupaten Pasaman sepertinya sangat disesalkan masyarakat khususnya perbedaan pernyataan Bank Mandiri dengan Pemkab Pasaman melalui Dinas Sosial soal rekomendasi penetapan e-Warong.
Atas perbedaan pernyataan itu, publik bertanya-tanya, mana pernyataan yang benar dan mana pernyataan mengada-ada. Mungkinkah ada niat Bank Mandiri atau Dinsos Pasaman memberikan informasi keliru kepada media sehingga publik merasa dibohongi?.
Sebelumnya Cluster Manajer Bank Mandiri Cabang Pasaman Dodi meyampaikan bahwa penetapan e-Warong merupakan hasil rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten Pasaman.
“Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan Bank Mandiri. Itu ranah nya dinsos. Bank Mandiri menyediakan sarana EDC dan e-Warong yang sudah direkomendasi Dinsos Pasaman. Undangan Bank Mandiri untuk menjelaskan proses EDC dan syarat menjadi agen,” ungkap Dodi dikonfirmasi via WhatsApp kepada Deliknews.com Minggu 1 November 2020 saat dipertanyakan pendapatnya terkait Surat Pemberitahuan Bupati Pasaman, bahwa yang menjadi supplier bahan pangan (Beras) e-Warong Program Sembako Kabupaten Pasaman adalah Bulog.
Baca juga: Bank Mandiri: Penetapan e-Warong Hasil Rekomendasi Dinsos Pasaman
Pemkab Pasaman Bantah Pernyataan Bank Mandiri
Warga Pasaman Minta Pemkab Kembalikan Hak e-Warong
Menanggapi hal itu, lain hal disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemkab Pasaman Amdarisman. Ia menegaskan bahwa dinas sosial tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Bank Mandiri dalam menetapkan e-Warong.
“Saya selaku kepala dinas tidak pernah melihat dan memberikan rekomendasi, mungkin pejabat lama. Tapi kita pertanyakan kepada Bank Mandiri, mana surat rekomendasi itu. Kalau yang lama salah, kita perbaiki,” tegas Amdarisman saat diwawancarai Deliknews.com, Senin 2 November 2020.
Amdarisman juga mengakui banyak isu dan tudingan bahwa ada permainan Dinsos Pasaman dalam penetapan e-Warong.
Menurutnya, e-Warong sekarang punya kelemahan. Tapi, penetapan e-Warong merupakan wewenang Bank Mandiri bukan dinas sosial.
“Sekarang kita akui e-Warong punya kelemahan. Namun mari kita perbaiki. Kita pertanyakan mana MoU Bank Mandiri dengan e-Warong. Kita minta Bank Mandiri menjelaskan,” tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa berdasarkan informasi dan fakta dilapangan, di Pasaman ada banyak kejanggalan (tidak sesuai Pedum) penetapan e-Warong sebagai agen bank dalam menyalurkan sembako kepada KPM.
Faktanya, diduga banyak pedagang dadakan dijadikan e-Warong. Banyak menduga adanya permainan Pemkab Pasaman melalui Dinsos Pemkab Pasaman dengan bank penyalur dalam menetapkan e-Warong.
Dalam Pedum Program Sembako 2020, menegaskan bahwa penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang bank penyalur.
Menanggapi itu, masyarakat sangat kecewa dan menyesalkan perbedaan peryataan tersebut hingga banyak nitizen berkomentar.
“Heran. Mana yang benar ini pejabat dan mana yang bohong. Kenapa bisa berbeda pernyataan Bank Mandiri dengan Pejabat Pemkab Pasaman? Tolong jangan membuat bingung masyarakat, kalau tidak mampu jadi pejabat, berhenti saja,” ungkap Dayat salah satu nitizen juga masyarakat Pasaman menggapai perbedaan pernyataan tersebut.
Baca juga: Disesalkan, Bank Mandiri Saling Tuding dengan Pemkab Pasaman
Menggapai pemberitaan itu, Cluster Manajer Bank Mandiri Cabang Pasaman Dodi mengirimkan link berita sebuah media dan meminta Deliknews.com untuk mencatat isi berita tersebut.
“Pak, bisa kita diskusikan berita ini, mohon bantu di take down berita nya. Saya sudah jelaskan ke beberapa media di Kabupaten Pasaman, saya juga sudah kunjungan ke Dinas Sosial Pasaman,” ujar Dodi via WhatsApp kepada Deliknews.com Selasa 17 November 2020.
Melihat pernyataan Cluster Manajer Bank Mandiri Cabang Pasaman dalam isi berita yang kirimkan nya, bertolak belakang dari pernyataan awal yang ia sampaikan ketika dikonfirmasi Deliknews.com. Awalnya ia menyebutkan bahwa e-Warong rekomendasi dari dinas sosial, namun setelah pernyataannya itu ditayangkan Deliknews.com, kemudian kepada media lain ia menyebutkan e-Warong bukan rekomendasi dinas sosial tetapi masuk usulan.
“Kita katakan usulan ya bukan rekomendasi dari dinas sosial terkait calon agen e-Warong pada awal pembentukan dulu tepatnya tahun 2019 adalah bentuk koordinasi kita dengan pemerintah daerah agar program ini bisa berjalan baik seperti halnya melihat jumlah dan sebaran KPM,” kata Dodi dikutip dari isi berita yang dikirimkan tersebut.
(Darlin)