Gayo lues- DelikNews Terbitnya Peraturan Bupati Gayo lues (PERBUB)Nomor 37 tahun 2017 Berbuntut Panjang,

Pasalnya Setelah Pelaksanaan Peraturan Bupati Gayo lues tentang  Besaran Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo lues Kini  Menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Perwakilan Aceh pada tahun 2018.

Temuan BPK RI Perwakilan Aceh teraebut Dituangkan Dalam LHP Nomor 12C/LHP/XVIII BAC 05,2018 Tertanggal 25 Mei 2018 LKPD Pemerintah Kab Gayo lues,

Rekomendasi Temuan BPK RI perwakilan Aceh tersebut Langsung Ditindak lanjuti Kejaksaan Negri (Kejari)Gayo Lues Dengan

Seprin No 01/N,1,26,Fd,1/10.2020 tanggal 08 October 2020,Sebagai tidak lanjut langkah hukum

Sekaitan dengan Tindak lanjut Temuan BPK RI Perwakilan Aceh Kajari Gayo lues   BOBBI SANDRI, SH.MH Melalui Kasi Intel Deddy Syahputra SH saat dikomfirmasi DelikNews Rabu 18 November 2020 Menuturkan, Rekomendasi LHP temuan BPK RI Perwakilan Aceh Saat ini Sudah Dalam Tahapan Penyidikan, Kata deddy Namun tidak Menyebutkan Secara Rinci Siapa saja yg Sudah Dipanggil Untuk dimintai Keterangan,

Bukan hanya Itu ” Ketika ditanya Tentang Surat Kejari No B-llll/1,1,26 T,d,1/10-2020 Tentang Pembelokiran  Rek Kas Umum Daerah Kab Gayo lues  Deddy Membenarkan, Sudah melayangkan Surat kepada Bupati Gayo lues Namun Secara tertulis Tidak ada jawaban Dari Bupati Akan tetapi  Permohonan Pembelokiran sudah Dilaksanakan Oleh Badan Pengelola keuangan Daerah Melalui  Bidang Pengembalian Penerimaan Ganti Rugi,yang saat ini Sudah tidak menerima pengembalian Pungkas deddy

Sementara Berita ini Diturunkan Bupati Gayo lues dan Ketua DPRK seta Anggota Belum dapat dikomfirmasi.(Ali Sadikin)