Sanksi Pembatalan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Nias Selatan yang terlambat menyampaikan
Nias Selatan, deliknews.com – Sesuai PKPU nomor 5 Tahun 2017 pasal 54 tentang dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten Nias Selatan Sesuai jadwal dan tahapan yang ditentukan, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Eksodi Makarius Dakhi saat berlangsungnya Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan penyusunan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Senin (23/11/2020) di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan, jalan Pelita/Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam.
Dia menyampaikan bahwa, Penyampaian Laporan Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) sesuai dengan tahapan kegiatan/jadwal yang telah diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor : 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 tentang pedoman teknis Laporan dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota. Dimana, batas waktu penyampaian LPPDK di KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal : 06 Desember 2020 pukul 18.00 Wib, ujarnya.
Pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten Nias Selatan Sesuai jadwal dan tahapan yang ditentukan, maka dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon, yang telah diatur dalam PKPU nomor 5 Tahun 2017 pasal 54 tentang dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota, tegas Eksodi Dakhi.
Dia juga berharap agar hal – hal yang terkait dengan penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ini, yang kurang dipahami oleh pasangan calon, KPU Kabupaten Nias Selatan telah membentuk tim helpdesk untuk memberikan penjelasan untuk menghindari kesalahan dalam pengimputan data dan memastikan Paslon tidak terlambat menyampaikan LPPDK, harapnya.
Bimtek tersebut dipimpin oleh anggota Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Eksodi Dakhi dan dihadiri Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Divisi SDM dan Parmas, Yulianus Gulo, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Nias Selatan, LO dan operator masing-masing pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2 serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan.
Sementara sebagai pemateri dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan penyusunan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 ini disampaikan oleh Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Nias Selatan, John Hitler Saragih, SH., M.IP. (Sabar Duha)