UU Cipta Kerja Berantas Praktik Korupsi

- Editorial Staff

Senin, 23 November 2020 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Dodik Prasetyo

UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan dalam meringkas persoalan regulasi yang selama ini menghambat investasi. Selain dapat mempermudah perizinan, UU Cipta Kerja juga diyakini mampu mencegah praktik korupsi.

Airlangga Hartarto Selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menilai kehadiran Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan berbagai kemudahan bagi dunia usaha di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama ini, rumitnya perizinan yang rumit kerap membuat para wirausahawan sulit mendapatkan izin untuk memulai bisnis. UU Cipta Kerja disebutnya akan mempermudah dan menjamin pengusaha dari tindak licik aparat dalam memberikan izin usaha.

Undang-undang Cipta Kerja ini akan menyederhanakan birokrasi, sehingga diharapkan pelaku pungli akan sulit beraksi, hal ini tentu saja akan mengurangi dan mencegah praktik KKN. Apalagi perizinan bisa dilakukan secara daring.

Airlangga menuturkan, UU Cipta Kerja diluncurkan untuk memberikan beberapa instrumen pemberdayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu aturan yang dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut juga melakukan reformasi regulasi dan diharapkan dapat mentransformasi kegiatan ekonomi.

Dirinya menekankan, salah satu cita-cita dari penerbitan UU Cipta Kerja adalah menekan angka pengangguran hingga memberikan kesempatan usaha kepada seluruh warga Indonesia.

Pada kesempatan berbeda, Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja mampu mencegah potensi korupsi di level birokrasi. Hal tersebut terlihat dari upaya undang-undang tersebut yang memangkas perizinan dalam investasi.

Romli menilai, dalam UU Cipta Kerja tersebut telah menyederhanakan prosedur yang panjang. Sehingga peluag bagi pejabat maupun birokrat nakal tentu akan sulit dilakukan. Hal tersebut akan membuat sejumlah pihak gusar sehingga melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Ia menyebutkan, selama ini banyak pembangunan terkendala akibat ulah segelintir orang yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romli menduga hal tersebut menjadi latar belakang mengapa akhirnya proses perizinan dipangkas dan dipercepat.

Romli menuturkan, jika ada proyek pembangunan sedang berjalan lalu tetiba ada pejabat atau birokrat yang tertangkap, maka proyeknya akan berhenti. Padahal, nilai investasinya besar. Proyek tersebut berhenti Cuma gara-gara segelintir orang yang melakukan praktik korupsi.

Namun, Romli mengingatkan, pemusatan perizinan tersebut harus tetap mendapatkan pengawasan yang ketat.

Jangan sampai upaya pemusatan perizinan tersebut justru menjadi ladang basah di pemerintahan pusat, sehingga KPK, Kejaksaan dan Ombudsman harus mencegah hal tersebut terjadi.
Perlu diketahui bahwa Omnibus Law telah merevisi 79 undang-undang.

Sehingga pengesahan UU Cipta kerja diharapkan akan berdampak pada perbaikan ekosistem investasi, iklim ketenagakerjaan, iklim untuk kemudahan berusaha, kemudahan untuk mendorong dan melakukan riset, memfasilitasi kawasan ekonomi dan pengadaan lahan yang jauh lebih sederhana, memangkas administrasi pemerintahan baik di pusat maupun daerah dan memberikan prioritas kepada investasi dalam proyek strategis nasional.

UU Cipta kerja sendiri adalah regulasi yang telah lama dinanti dan didiskusikan hingga akhirnya mendapatkan persetujuan di parlemen. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja merupakan buah dari hasil diskusi yang matang dan tidak merugikan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya secara virtual mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja ini merupakan salah satu upaya yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Alasannya, Omnibus law cipta kerja ini mampu menyederhanakan perizinan. Dengan proses yang singkat maka upaya pungutan liar dapat dihilangkan.

Hal inilah yang membuatnya ingin mengimplementasikan beleid ini secara segera.
Jokowi juga sempat memberikan contoh beberapa perizinan usaha yang menjadi lebih sederhana dan cepat. Pertama, perizina berusaha untuk UMKM hanya butuh pendaftaran saja.

Kedua, pembentukan perseroan terbatas (PT) dipermudah dengan penghapusan batas minimum modal.

Ketiga, koperasi bisa berdiri dengan minimal anggota sebanyak 9 orang saja.
Selain itu, UU Ciptaker juga akan melahirkan banyak lapangan kerja yang saat ini banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Dirinya mencatat bahwa di Indonesia terdapat 2,9 juta orang Indonesia yang membutuhkan pekerjaan setiap tahun karena merupakan lulusan pendidikan muda.

Banyaknya proses perizinan yang berbelit-belit rupanya menjadi penyulit bagi pengusaha untuk mendapatkan izin usaha. Jika hal ini dibiarkan tentu saja selain praktik korupsi yang merajalela, peningkatan perekonomian bangsa juga akan mengalami perlambatan karena sebelum mendapatkan izin usaha, mereka harus masuk ke rumah satu atap yang memiliki banyak pintu hanya untuk mendapatkan izin.

Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Berita Terkait

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Menjadi Saksi Pelantikan Kasad
Tak Main-Main, Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
4 Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kabupaten Nduga Dapat KPLB
Bentrok Masa Palestina vs Israel di Bitung, Kapolri Bereaksi
Menhan Prabowo Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Madura, Jawa Timur
KPK Bungkam, Kelanjutan Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang Pertamina Diragukan Pasca Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Pertamina Ngaku Ada Kerjasama, KPK Terkesan Tutup Mata atas Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang
5 Rekomendasi Sandal Crocs untuk Wanita

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB