Hoax UU Cipta Kerja Hambat Pemulihan Ekonomi

- Pewarta

Rabu, 25 November 2020 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Alfisyah Dianasari

UU Cipta Kerja lahir dengan banyak penolakan dari buruh dan masyarakat sipil. Sayangnya mereka hanya termakan hoax dan tidak benar-benar membaca UU setebal 900-an halaman tersebut. Adanya masyarakat yang masih termakan berita palsu sangat disayangkan karena bisa menghambat penerapan UU Cipta Kerja hingga pemulihan ekonomi nasional.
Hoax adalah berita palsu yang sengaja dibuat, dengan tujuan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Sayangnya sebagian kalangan masyarakat Indonesia masih minim literasi sehingga mudah termakan oleh hoax. Mereka juga malas mengecek kebenaran dari sebuah berita dan memakannya mentah-mentah, dan langsung men-share ke komunitasnya masing-masing.
Fenomena ini membuat hoax tentang UU Cipta Kerja diproduksi oleh oknum nakal, yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja. Ketika UU ini diresmikan, maka ribuan orang berdemo hanya karena termakan berita palsu tersebut. Sayang sekali mereka yang memakan pendidikan tinggi tapi masih terkena efek hoax, entah apa alasannya.
Padahal hoax ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Karena jika banyak orang yang termakan oleh berita palsu lalu datang ke MK untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja, bisa-bisa terancam dibatalkan pengesahannya. Atau, penerapan UU ini di lapangan akan dipersulit oleh sebagian masyarakat karena mereka sudah kena hoax.
Hoax pertama tentang UU Cipta Kerja adalah perusahaan diperbolehkan mem-PHK pekerjanya kapanpun. Padahal proses PHK masih panjang dan seseorang yang dipecat harus punya alasan khusus. Misalnya telah melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran berat lainnya. Jadi setiap perusahaan tidak boleh seenaknya sendiri, karena diawasi oleh Disnaker.

Selain itu, ada pula hoax tentang waktu kerja yang berubah. Jika dulu waktu kerja 40 jam seminggu dan bisa memilih antara hari kerja senin sampai jum’at atau senin sampai sabtu, maka sekarang wajib 6 hari kerja. Buruh mengira jika hari kerja ditambah maka jam kerja ditambah juga, padahal tidak. Durasi kerjanya tetap maksimal 40 jam tiap minggu.
Jika para pekerja percaya hoax ini maka mereka akan mutung dan malas-malasan kerja. karena mogok kerja sudah tak dapat dilakukan lagi, maka mereka akan sengaja menurunkan produktivitas kerja. Akibatnya, kualitas produk jadi berkurang dan pembelinya juga menurun. Efek domino negatif ini akan menurunkan daya beli masyarakat dan bahaya karena bisa menghentikan roda ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika roda ekonomi tak bergerak maka akan sangat gawat, karena takutnya Indonesia akan mengalami krisis ekonomi jilid 2. Keadaan finansial negara akan lesu dan kehidupan akan susah. Hal ini akan menghalangi program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional. Karena alih-alih membangkitkan finansial negara, pekerja tak sadar bahwa telah menurunkan kekuatan ekonomi.

Oleh karena itu kita wajib memerangi hoax UU Cipta Kerja. Komunitas GESIT (generasi literasi terbit) mengajak masyarakat agar menghentikan peredaran hoax UU tersebut. Caranya dengan meningkatkan kesadaran mereka agar tak menyebarkan hoax UU Cipta Kerja yang sayangnya sudah tersebar di media sosial dan grup WA.

Anggara, koordinator GESIT, menyeru masyarakat agar mendukung penuh UU Cipta Kerja. Juga mengajak mereka untuk terus optimis menatap masa depan. Dalam artian, keadaan ekonomi kita berangsur-angsur akan membaik jika UU Cipta Kerja diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Karena ada perbaikan sistem kerja dan birokrasi pemerintah.

Hoax tentang UU Cipta Kerja perlu dihentikan sekarang juga karena bisa menghambat program pemulihan ekonomi nasional. Jangan percaya jika ada yang meng-share berita di media sosial atau grup WA, namun cek dulu kebenarannya. Jangan sampai Anda ikut berperan dalam menyebarkan kabar bohong tentang UU Cipta Kerja.

Penulis adalah warganet tinggal di Depok

Berita Terkait

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022
Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim
Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga
Temuan BPK Rp7,8 M Atas Proyek PT HK Tol Medan – Binjai Langgar Kontrak: Tak Ada Besi Dudukan, Tulangan Melintang, dan Angkur pada Tie Bar
PT HK dalam Sorotan, Proyek Tol Medan – Binjai Lebih Bayar Rp7,8 Miliar Atas Meterial Besi, Beton dan Ketebalan
Proyek Konten Video BBI Kemendag Diduga Rugikan Negara Rp1,6 Miliar
Museum Nasional Terbakar: Dana Penjualan Karcis yang di Brankas Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 12:39 WIB

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Kamis, 21 September 2023 - 17:20 WIB

Krama Desa Adat Bugbug Geruduk Kantor DPD Bali, Tuntut Klarifikasi AWK

Kamis, 21 September 2023 - 16:01 WIB

Personil Sat Lantas Polres Nisel Gelar Sosialisasi Dan Himbauan

Kamis, 21 September 2023 - 15:47 WIB

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampasan Sepeda Motor

Rabu, 20 September 2023 - 23:43 WIB

Polres Nisel Bantu Bersihkan Material Tanah Longsor Yang Menutupi Badan Jalan

Rabu, 20 September 2023 - 22:11 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022

Rabu, 20 September 2023 - 21:08 WIB

“SN” PPK Pembangunan RPS SMKN -1 Gomo, Ditahan Kejari Nisel

Rabu, 20 September 2023 - 20:32 WIB

Banjir Melanda Sekitar Kota Teluk Dalam, Personil Sat Lantas Polres Nisel Turun Atas Kemacetan

Berita Terbaru

Bali

Kena Doxing, Pemred wacanabali.com Lapor Polisi

Kamis, 21 Sep 2023 - 22:32 WIB