Program Pusat di Sumbar Bermasalah, Bank Mandiri Bungkam

- Pewarta

Jumat, 27 November 2020 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Bank Mandiri Cabang Padang, Ita, saat ditemui Deliknews.com di ruang kerjanya, Jum'at (27/11/20).

Sekretaris Bank Mandiri Cabang Padang, Ita, saat ditemui Deliknews.com di ruang kerjanya, Jum'at (27/11/20).

Padang, – Banyaknya permasalahan penyaluran program sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui e-Warong selaku agen Bank Mandiri di Sumatera Barat khususnya Kabupaten Pasaman menjadi sorotan publik. Tidak hanya masalah penetapan agen, juga terdapat masalah dalam penyaluran.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, banyak kejanggalan dan dugaan pelaksanaan program sembako melalui e-Warong tidak sesuai Pedum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga: Bank Mandiri KCP Pasaman Diduga Langgar Pedum Sembako

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan itu juga diakui oleh salah satu kepala dinas yaitu Kepala Dinas Sosial Pemkab Pasaman Amdarisman beberapa waktu lalu.

“Sekarang kita akui e-Warong punya kelemahan. Namun mari kita perbaiki. Kita pertanyakan mana MoU Bank Mandiri dengan e-Warong. Kita minta Bank Mandiri menjelaskan,” jelas Amdarisman diwawancarai, Senin (2/11/20) lalu.

Tak hanya soal kelemahan e-Warong, kepala dinas sosial Amdarisman juga membantah pernyataan Bank Mandiri soal penetapan e-Warong.

“Saya selaku kepala dinas tidak pernah melihat dan memberikan rekomendasi (penetapan e-Warong),” tegasnya.

Baca juga: Pemkab Pasaman Bantah Pernyataan Bank Mandiri

Disesalkan, Bank Mandiri Saling Tuding dengan Pemkab Pasaman

Sebelumnya Cluster Manajer Bank Mandiri Cabang Pasaman Dodi, menyampaikan bahwa penetapan e-Warong merupakan rekomendasi dari dinas sosial.

Setelah Deliknews.com memberitakan pernyataan itu, Dodi kemudian menyampaikan kepada media lain bahwa penetapan e-Warong adalah usulan dinas sosial, bukan rekomendasi. Pernyataan yang berbeda dari sebelumnya itu kembali dikirimkannya kepada Deliknews.com dengan berupa link berita.

Kemudian ketika ditanya kembali, mana pernyataan Dodi yang sebenarnya, apa e-Warong benar rekomendasi dinas sosial atau bukan. Namun Dodi tidak menanggapi pertanyaan itu, malah mengalihkan penjelasan ke persoalan lain.

Baca juga: Adakah Niat Bank Mandiri Bohongi Publik Soal e-Warong?

Warga Pasaman Minta Pemkab Kembalikan Hak e-Warong

Tujuan menjawab keraguan publik dan sejumlah permasalahan e-Warong, termasuk mengkonfirmasi sikap Cluster Manajer Bank Mandiri Cabang Pasaman yang terkesan memberikan informasi membuat keraguan. Deliknews.com mengunjungi Kantor Bank Mandiri Cabang Padang untuk konfirmasi. Namun pihak Bank Mandiri bungkam belum bersedia dikonfirmasi, bahkan terkesan cuek ketika petugas ditemui di kantor.

“Kalau mau wawancara ada surat dulu kesini pak. Nanti diteruskan ke pimpinan, nanti disposisi pimpinan boleh atau tidaknya pak,” ungkap Sekretaris Bank Mandiri Cabang Padang, mengaku bernama Ita dengan nada terkesan cuek kepada Deliknews.com di ruang kerjanya, Jum’at pagi (27/11/20).

Tak lama kemudian, media ini mengirimkan surat permintaan wawancara langsung ke email yang diberikan oleh Sekretaris Bank Mandiri Cabang Padang, Ita. Selanjutnya dicoba menghubungi telepon Kantor Bank Mandiri untuk mengkonfirmasi surat tersebut, namun telepon tidak dijawab.

Kemudian wartawan Deliknews.com kembali menemui Sekretaris Bank Mandiri Cabang Padang Ita, di ruang kerjanya untuk mempertanyakan tindaklanjut surat itu. Namun Ita menyampaikan masih dengan nada terkesan cuek bahwa untuk tindaklanjut surat harus menunggu 2 sampai 3 hari.

Meski Bank Mandiri masih belum bersedia dikonfirmasi, namun demi kepentingan publik sehingga berita ini ditayangkan.

(Darlin)

Berita Terkait

Disdik Sumbar Dituntut Terbuka, Diskominfotik Minta Laporan Keuangan Edotel Langkisau
Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana
Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata
Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran
DPD PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturrahmi Anggota KPA
Tinggi Risiko Masalah Hukum Atas 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 16:10 WIB

DPD PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturrahmi Anggota KPA

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Bambang Haryo saat menghadiri panen raya di Desa Sentul Tanggulangin Sidoarjo

Jawa Timur

Konsisten, Bambang Haryo Dorong BPJS Gratis Untuk Petani

Selasa, 26 Sep 2023 - 13:32 WIB