UU Cipta Kerja Mendorong Kesejahteraan Rakyat

- Pewarta

Minggu, 29 November 2020 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Lisa Pamungkas

Pemerintah berusaha membangkitkan kembali ekonomi Indonesia, dengan meresmikan UU Cipta Kerja. UU ini akan memudahkan rakyat untuk membuka usaha, mereformasi regulasi sehingga memudahkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.

Perekonomian kita yang sempat jatuh karena serangan badai corona berusaha dinaikkan kembali oleh pemerintah. Salah satunya dengan membuat omnibus law UU Cipta Kerja. Undang-undang ini akan mengubah kehidupan masyarakat jadi sejahtera, karena ada perubahan di bidang investasi, ketenagakerjaan, perizinan, dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu hal yang akan diperbaiki pemerintah untuk pemulihan ekonomi adalah investasi. Kementerian Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja memberi kepastian dan perizinan investasi, juga kepastian hukum, jika ia udah diresmikan dan jadi efektif. Dalam artian kita masih menunggu Perpres dan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunannya.

UU Cipta Kerja membuat langkah penanam modal untuk masuk ke Indonesia dipermudah, sehingga pegusaha UMKM bisa memintanya jadi investor. Bisnis UMKM akan berkembang dengan baik, sehingga mampu merekrut karyawan dan mengurangi pengangguran. Selain investor asing, UU ini juga menguntungkan investor lokal karena aturannya lebih disederhanakan.

Jika pengangguran berkurang maka rakyat akan sejahtera, karena punya mata pencaharian. Daya beli akan naik karena banyak orang mampu membeli sembako dan berbagai kebutuhan lain, tanpa harus berhutang. Karena mereka sudah punya gaji bulanan sebagai pegangan.

Pebinis UMKM uga diuntungkan oleh UU Cipta Kerja, karena ada aturan bahwa ketika sebuah lembaga negara butuh suatu barang, 40% produk wajib produksi UMKM. Dengan begitu, UMKM akan mendapat banyak pesanan, karena sudah ada market yang jelas, sehingga mereka tak lagi bingung akan memasarkan barang ke mana.

UU Cipta Kerja juga mensejahterakan masyarakat karena mempermudah mereka untuk membuka usaha dan memperoleh perizinan. Peraturan tentang perizinan usaha diubah menjadi berbasis resiko: tinggi, rendah, dan sedang. Bisnis yang beresiko rendah seperti toko kelontong juga bisa mendapat izin usaha, sehingga mereka lega karena punya legalitas.

Pengurusan izin usaha juga sangat mudah karena bisa via situs resmi, dan prosesnya hanya maksimal 7 hari. Setelah memasukkan data dan hasil scan berkas, akan dievaluasi dan diputuskan, apakah izin bisa keluar atau tidak. Jika semuanya lengkap dan valid pasti legalitasnya didapatkan dengan mudah.

Jika usaha kecil punya izin resmi dari pemerintah (bukan sekadar surat keterangan usaha dari RT), maka jika akan mengambil kredit ke Bank, akan dipermudah. Karena mereka sudah melengkapi syarat-syaratnya. Dengan begitu, toko bisa berkembang berkat suntikan modal tambahan. Dari level toko kecil menjadi minimarket yang menyediakan lebih banyak kebutuhan masyarakat.

Saat pengusaha toko kelontong naik level, maka ia akan mendapat keuntungan yang lebih besar. Karena di minimarketnya menjual berbagai barang dan lebih dipadati pembeli. Tempatnya juga lebih luas dan bersih, sehingga pembeli suka berbelanja di sana. Pengusaha kecil juga bisa sejahtera berkat UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu seluruh rakyat Indonesia wajib mendukung UU Cipta Kerja, karena sangat berguna bagi kehidupan kita. Mulai dari sektor investasi, UMKM, sampai perizinan, aturan-aturannya akan diubah jadi lebih baik. Birokrasi yang dipangkas akan memudahkan semuanya, dan tak lagi memusingkan.

UU Cipta Kerja dibuat untuk kesejahteraan masyarakat. Diresmikannya UU ini pada momen pandemi memang disengaja, agar kehidupan ekonomi rakyat jadi lebih baik, karena banyak yang menggelepar akibat hantaman badai corona. Semoga ujian pandemi ini cepat berlalu dan penerapan UU di lapangan dilakukan dengan baik, sehingga rakyat makin sejahtera.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Berita Terkait

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022
Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim
Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Sabtu, 23 September 2023 - 18:04 WIB

BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 22 September 2023 - 12:39 WIB

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Rabu, 20 September 2023 - 22:11 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022

Rabu, 20 September 2023 - 17:03 WIB

Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Rabu, 20 September 2023 - 03:14 WIB

Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Selasa, 19 September 2023 - 19:01 WIB

Temuan BPK Rp7,8 M Atas Proyek PT HK Tol Medan – Binjai Langgar Kontrak: Tak Ada Besi Dudukan, Tulangan Melintang, dan Angkur pada Tie Bar

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB