Denpasar – Masih proses penyidikan, bisa disampaikan pihak kepolisian terkait pelaporan warga dari tahun 2015 hingga sekarang di Polresta Denpasar. Atas dugaan pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Disinyalir dilakukan pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, pada tanah seluas 3.85 are di jalan Gadung Denpasar Timur.

“Masih proses penyidikan,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danuaja, SH, SIK, MH
melalui pesan singkat Whatapp, Senin 30 Nopember 2020.

Sebelumnya keberadaan dari pelaporan bernomor LP/1538/XI/2015/BALI/RESTA DPS dibenarkan diterima Kasat Polresta Denpasar pekan lalu. Pihaknya juga mengaku sudah memanggil berapa saksi, baik dari pelapor dan juga dari pihak BPD Bali.

Dikabarkan sebelumnya, BPD Bali bermodal putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/PDT/2017 mengklaim dan memasang plang sebagai pemilik hak atas lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur.

Namun belakangan BPD Bali disebut-sebut warga telah keliru mengkasuskan tanah tersebut sampai ke tingkat kasasi.

I Kadek Mariata, selaku pihak ahli waris mengaku heran dan tidak habis pikir mengapa tanah keluarganya bisa digugat padahal tidak pernah menjual atau menjaminkan sertifikat ke pihak bank. Dan ia pun merasa hak miliknya telah diserobot secara semena-mena.

Merasa tanahnya diserobot, keluarga Kadek Mariata pada tahun 2015 melaporkan kasusnya ke Polresta Denpasar atas dugaan pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Namun hingga kini dikatakan Kadek Mariata, hampir sudah 5 tahun belum ada kepastian kelanjutan atas pelaporan keluarganya dari polisi.