Polda Aceh Akhirnya Limpahkan Tahap II Perkara Pertambangan Tanpa Izin ke Jaksa

- Editorial Staff

Senin, 30 November 2020 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DelikNews(Banda Aceh) Hari ini penyidik telah menyerahkan tugas dan tanggungjawab penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin ,” kata Kombespol Margyanta Sik,kepada media ini,Senin 30/11/2020.

Dijelaskan kembali oleh Ditreskrimsus bahwa  Perkara Kasus Pertambangan dan mineral telah kita serahkan Kepada Kejaksaan Negeri Bireun pada hari Senin tanggal 30 November 2020 dimana penyerahan tahap dua ini langsung dibawah subdit IV Tipidter di bawah pimpinan Kanit III AKP RISKI ADRIAN, S.I.K. yang melakukan Tahap II ( Penyerahan Tsk dan BB) ke Kejaksaan Negeri Bireun An.Tsk Muniruddin dan 1 (satu) unit exavator merk hitachi warna oranye dengan  dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara dengan no LP.A/50/III/RES.5.5./2020,SPKT,tanggal 19 Maret 2020,lalu.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Aceh pada tanggal 19 Maret 2020,telah mengamankan pemilik lokasi di Desa Tungkop Kabupaten Bireuen yang diduga melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara yaitu berinisial AN yang memiliki 1 unit excavator Merk Hitachi warna Oranye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“dimana Sebelumnya terduga dan barang bukti diamankan petugas dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Margiyanta.SIk.(Purba/Dikin)

 

Berita Terkait

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria
Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI
Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai
Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai
Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat
SDN 16 Tanjung Lago Banyuasin Peringati Hari Guru Nasional Ke-78
Dokter Gina Dalam Eksepsinya Minta Disidangkan di Pengadilan Malang, Bukan di Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB