DelikNews(Banda Aceh) Hari ini penyidik telah menyerahkan tugas dan tanggungjawab penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin ,” kata Kombespol Margyanta Sik,kepada media ini,Senin 30/11/2020.
Dijelaskan kembali oleh Ditreskrimsus bahwa Perkara Kasus Pertambangan dan mineral telah kita serahkan Kepada Kejaksaan Negeri Bireun pada hari Senin tanggal 30 November 2020 dimana penyerahan tahap dua ini langsung dibawah subdit IV Tipidter di bawah pimpinan Kanit III AKP RISKI ADRIAN, S.I.K. yang melakukan Tahap II ( Penyerahan Tsk dan BB) ke Kejaksaan Negeri Bireun An.Tsk Muniruddin dan 1 (satu) unit exavator merk hitachi warna oranye dengan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara dengan no LP.A/50/III/RES.5.5./2020,SPKT,tanggal 19 Maret 2020,lalu.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Aceh pada tanggal 19 Maret 2020,telah mengamankan pemilik lokasi di Desa Tungkop Kabupaten Bireuen yang diduga melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara yaitu berinisial AN yang memiliki 1 unit excavator Merk Hitachi warna Oranye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“dimana Sebelumnya terduga dan barang bukti diamankan petugas dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Margiyanta.SIk.(Purba/Dikin)