Tingkat PAD, 4 Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda Nisel

- Pewarta

Selasa, 1 Desember 2020 - 19:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, deliknews.com – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), 4 (empat) Ranperda Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan. Hal ini berlangsung di Ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Selasa (01/12/2020).

Turut hadir : Pjs. Bupati Nias Selatan, dr. Novida Ria Telaumbanua, M.Kes, mewakili Danlanal Nias, mewakili Kapolres Nias Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Kabag Sekretariat lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan sejumlah undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemandangan akhir masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Nias Selatan, yakni : Fraksi : PDI Perjuangan, Nasdem, Demokrat, Berkarya, Perindo, Garuda, Gerindra Keadilan Bangkit dan Fraksi PAN – PSI menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan

Adapun Ranperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan tersebut, yakni : 1. Retribusi pengelolaan kekayaan daerah; 2. retribusi pelayanan/jasa kepelabuhan pada pelabuhan lokal, regional, internasional dan ASDP; 3. pengelolaan kapal angkutan pelayaran rakyat milik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan; dan 4. retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus.

Dalam pendapat akhir Pjs. Bupati Nias Selatan, dr. Novida Ria Telaumbanua, SKM menyampaikan bahwa Ranperda tentang Perijinan bidang kesehatan dan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak sedang dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Utara berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor : 188.342/14569/HK/2020 tertanggal 20 Oktober 2020.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam setiap pembahasan Ranperda dimaksud. Berbagai di amika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sehingga substansi setiap dokumen Ranperda yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh BAPEMPERD DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Semoga hasil kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Nias Selatan dapat mewujudkan masyarakat Nias Selatan yang sejahtera, harap Novida Ria Telaumbanua. (Sabar Duha)

 

 

Berita Terkait

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara
Jelang Penetapan Daftar Tetap Caleg, KONTAS Malaka Imbau Wartawan Ajukan Cuti Tidak Laksanakan Tugas
Selain Kepada Pelaku, Kajari Nisel Juga Santuni Korban Penganiayaan
Terdakwa Erlina Zebua Langgar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dituntut 14 Hari Penjara
Firman Giawa Buka Rembuk Stunting Nisel 2023
Wartawan Malaka Muju Caleg Jadi Bahan Perbincangan Warga Net
Rombongan DPW Aceh Silaturrahmi dan Konsolidasi ke DPD PAN Gayo Lues
Kejari Nisel Kembali Kunjungi Anak Erlina Zebua

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47