Nias Selatan, deliknews.com – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), 4 (empat) Ranperda Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan. Hal ini berlangsung di Ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Selasa (01/12/2020).

Turut hadir : Pjs. Bupati Nias Selatan, dr. Novida Ria Telaumbanua, M.Kes, mewakili Danlanal Nias, mewakili Kapolres Nias Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Kabag Sekretariat lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam pemandangan akhir masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Nias Selatan, yakni : Fraksi : PDI Perjuangan, Nasdem, Demokrat, Berkarya, Perindo, Garuda, Gerindra Keadilan Bangkit dan Fraksi PAN – PSI menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan

Adapun Ranperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan tersebut, yakni : 1. Retribusi pengelolaan kekayaan daerah; 2. retribusi pelayanan/jasa kepelabuhan pada pelabuhan lokal, regional, internasional dan ASDP; 3. pengelolaan kapal angkutan pelayaran rakyat milik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan; dan 4. retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus.

Dalam pendapat akhir Pjs. Bupati Nias Selatan, dr. Novida Ria Telaumbanua, SKM menyampaikan bahwa Ranperda tentang Perijinan bidang kesehatan dan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak sedang dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Utara berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor : 188.342/14569/HK/2020 tertanggal 20 Oktober 2020.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam setiap pembahasan Ranperda dimaksud. Berbagai di amika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sehingga substansi setiap dokumen Ranperda yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh BAPEMPERD DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Semoga hasil kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Nias Selatan dapat mewujudkan masyarakat Nias Selatan yang sejahtera, harap Novida Ria Telaumbanua. (Sabar Duha)