Pembuatan Embung di Desa Weulun Tetap Dilaksanakan Meski Ditolak Warga

- Pewarta

Rabu, 2 Desember 2020 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka – pengembalian kerugian negara sebesar Rp.155 juta ke desa Weulun dari Kejaksaan, tahun 2017-2018 diperuntukan untuk pembuatan  “embung” senilai Rp.240 juta ditolak warga desa Weulun. Meski di tolak warga proyek tetap dilaksanakan karena sudah ada rapat BPD dengan PJ. Kepala Desa Weulun Kecamatan Wewiku.

Hal penolakan warga terhadap pembangunan embung di desa Weulun tersebut tidak menjadi persoalan, karena pelaksanaan pembuatan Embung itu, sudah melalui musrembang tahun 2019 lalu.

PJ. Desa Weulun, Yang Tae melalui WhatsApp, Rabu (2/12) mengatakan biasa untuk pembangunan embung desa pasti akan tetap dilaksanakan. Karena ini pemanfaatan nya untuk kebutuhan dan kepentingan Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat desa Weulun yang mayoritas petani dan peternak mengalami kesulitan air bersih. Oleh sebab itu, embung yang sudah ditetapkan di APBDES 2020 wajib dilaksanakan. Pembangunan dari uang negara harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat khususnya warga desa Weulun. Jadi silakan menolak to pembangunan mutlak tetap dilaksanakan” ujar Yang Tae.

Ditempat berbeda wakil ketua BPD desa Weulun, Yosefina Telik Seran dan 3 orang anggota bersama masyarakat di lokasi pembuatan embung, Senin 30/11/2020 lalu mengatakan meminta pejabat desa Weulun untuk mengklarifikasi kegiatan pembangunan yang dilaksanakan tidak melalui rapat khusus BPD.

“Karena tidak ada undangan rapat khusus BPD dengan desa dan masyarakat untuk kegiatan pembangunan embung di dusun Wetalas desa Weulun tidak prosedural. Maka saya selaku Wakil ketua dan anggota bersama masyarakat menolak secara tegas atas kegiatan pembangunan embung tersebut” ungkap Yosefina Telik Seran.

Lanjutnya, tidak terlepas pada pembangunan yang tidak prosedural itu, maka kami minta pihak APH dan DPRD Kabupaten Malaka, guna melakukan pemeriksaan terhadap pembuatan “embung” yang berdekatan dengan bangunan embung sementara mubasir. Embung yang mubazir tidak jauh jaraknya sama yang baru mau mau dibuat, pungkasnya. (Dami Atok)

Berita Terkait

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Kasat Binmas Polres Nisel Gelar Jum’at Curhat
Hilarius Duha Tinjau Langsung Penanganan Longsor
SMSI Minta Polda Bali Usut Pelaku “Doxing” Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Sabtu, 23 September 2023 - 18:04 WIB

BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 22 September 2023 - 12:39 WIB

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Rabu, 20 September 2023 - 22:11 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022

Rabu, 20 September 2023 - 17:03 WIB

Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Rabu, 20 September 2023 - 03:14 WIB

Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Selasa, 19 September 2023 - 19:01 WIB

Temuan BPK Rp7,8 M Atas Proyek PT HK Tol Medan – Binjai Langgar Kontrak: Tak Ada Besi Dudukan, Tulangan Melintang, dan Angkur pada Tie Bar

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB