Malaka – pengembalian kerugian negara sebesar Rp.155 juta ke desa Weulun dari Kejaksaan, tahun 2017-2018 diperuntukan untuk pembuatan “embung” senilai Rp.240 juta ditolak warga desa Weulun. Meski di tolak warga proyek tetap dilaksanakan karena sudah ada rapat BPD dengan PJ. Kepala Desa Weulun Kecamatan Wewiku.
Hal penolakan warga terhadap pembangunan embung di desa Weulun tersebut tidak menjadi persoalan, karena pelaksanaan pembuatan Embung itu, sudah melalui musrembang tahun 2019 lalu.
PJ. Desa Weulun, Yang Tae melalui WhatsApp, Rabu (2/12) mengatakan biasa untuk pembangunan embung desa pasti akan tetap dilaksanakan. Karena ini pemanfaatan nya untuk kebutuhan dan kepentingan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat desa Weulun yang mayoritas petani dan peternak mengalami kesulitan air bersih. Oleh sebab itu, embung yang sudah ditetapkan di APBDES 2020 wajib dilaksanakan. Pembangunan dari uang negara harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat khususnya warga desa Weulun. Jadi silakan menolak to pembangunan mutlak tetap dilaksanakan” ujar Yang Tae.
Ditempat berbeda wakil ketua BPD desa Weulun, Yosefina Telik Seran dan 3 orang anggota bersama masyarakat di lokasi pembuatan embung, Senin 30/11/2020 lalu mengatakan meminta pejabat desa Weulun untuk mengklarifikasi kegiatan pembangunan yang dilaksanakan tidak melalui rapat khusus BPD.
“Karena tidak ada undangan rapat khusus BPD dengan desa dan masyarakat untuk kegiatan pembangunan embung di dusun Wetalas desa Weulun tidak prosedural. Maka saya selaku Wakil ketua dan anggota bersama masyarakat menolak secara tegas atas kegiatan pembangunan embung tersebut” ungkap Yosefina Telik Seran.
Lanjutnya, tidak terlepas pada pembangunan yang tidak prosedural itu, maka kami minta pihak APH dan DPRD Kabupaten Malaka, guna melakukan pemeriksaan terhadap pembuatan “embung” yang berdekatan dengan bangunan embung sementara mubasir. Embung yang mubazir tidak jauh jaraknya sama yang baru mau mau dibuat, pungkasnya. (Dami Atok)