Kapolri Melalui Kabaharkam Terbitkan Surat Telegram Antisipasi Unras Langgar Prokes

- Pewarta

Kamis, 3 Desember 2020 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3799/XII/OPS.2./2020 sebagai upaya menyikapi situasi Kamtibmas terkini dalam rangka antisipasi aksi unjuk rasa yang melanggar protokol kesehatan.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19.

“Kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak tanpa mematuhi protokol kesehatan, berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 di tengah situasi meningkatnya rata-rata penambahan kasus positif di Indonesia yang mencapai 5.382 jiwa per hari dalam seminggu terakhir,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (02/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Data ini diperoleh dari covid19.go.id,” tambahnya.

Melalui Surat Telegram tersebut, Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan kepada para Kapolda agar melakukan deteksi dini dan deteksi aksi terhadap setiap rencana unjuk rasa yang akan dilakukan oleh semua kelompok masyarakat.

“Deteksi sedini mungkin”, tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Untuk selanjutnya melakukan penggalangan agar kegiatan unjuk rasa dimaksud dapat ditunda atau tidak dilaksanakan di masa pandemi.

Namun demikian, jika unjuk rasa masih tetap dilaksanakan, maka para Kapolda wajib melaksanakan pengamanan unjuk rasa secara profesional dan proporsional dengan memedomani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Pengamanan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, para Kapolda juga diminta untuk tidak ragu-ragu melakukan tindakan tegas dan terukur, mulai dari pembubaran sampai proses pidana, jika kegiatan unjuk rasa/demonstrasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

– tidak mematuhi protokol kesehatan;

– menyatakan permusuhan, kebencian/penghinaan terhadap suatu/beberapa golongan rakyat Indonesia;

– mengeluarkan perasaan/melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan/penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

– menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan/lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian/penghinaan di antara/terhadap golongan rakyat Indonesia;

– mengajak secara lisan/tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan pidana/kekerasan terhadap penguasa umum/tidak mengikuti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan; dan

– menyiarkan, mempertunjukkan/menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.

Terakhir, Komjen Pol Agus Andrianto meminta para Kapolda untuk meningkatkan kembali semua kegiatan Operasi Aman Nusa II, Satgas I sampai Satgas VI, yang mengalami penurunan secara drastis mulai dari bulan Juli sampai dengan November 2020.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Surat Telegram tersebut diterbitkan dengan mengacu pada hasil Anev pelaksanaan Ops Aman Nusa II Penanganan COVID-19 dari bulan Maret sampai November 2020, serta dua aksi unjuk rasa pada 1 Desember 2020: Aksi kelompok masyarakat yang mendatangi kediaman Menkopolhukam di Jalan Dirgahayu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dan aksi penyerangan orang tidak dikenal terhadap massa yang sedang melakukan unjuk rasa menolak Rizieq Shihab sehingga berujung rusuh di Makassar, Sulawesi Selatan.

Berita Terkait

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022
Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Berita Terkait

Senin, 18 September 2023 - 11:45 WIB

Rekomendasi BPK Tak Tuntas, APH Diminta Periksa Bantuan Alsintan dan Benih Perkebunan di Sumbar

Minggu, 17 September 2023 - 19:53 WIB

Kepala SMKN se Kota Padang Bersatu Majukan Pendidikan: Dra. Sri Wirdani Diberi Penghormatan Pada Acara Perpisahan

Sabtu, 16 September 2023 - 18:54 WIB

Gubernur Sumbar Tanggapi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Deretan Temuan Tahun 2021 dan 2022

Sabtu, 16 September 2023 - 17:17 WIB

SMKN 1 Lubuk Sikaping Tingkatkan Kompetensi Siswa Melalui Program Guru Tamu

Jumat, 15 September 2023 - 21:10 WIB

Dukungan Kadisdik Barlius Kunci Sumbar Sukses Raih 9 Medali di O2SN 2023

Rabu, 13 September 2023 - 18:22 WIB

BPJN Sumbar Soal Minta Sumbangan di Jalan Rusak dan Proyek Jembatan: Tidak Ada Hubungan dengan Kami

Rabu, 13 September 2023 - 18:15 WIB

Aktivitas Minta Sumbangan di Proyek Jembatan dan Jalan Rusak Lintas Sumut – Padang Buat Kesal Pengendara

Rabu, 13 September 2023 - 10:40 WIB

Inovatif Sekda Kota Padang untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB