Polda Aceh Ungkap Dua Kasus Penipuan Berkedok Umrah

- Pewarta

Jumat, 4 Desember 2020 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh, Jumat (04/12/2020) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan dua kasus penipuan berkedok Umrah di Aula Rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si yang didampingi Wadirreskrimum AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K., M.H dalam konferensi pers tersebut mengatakan, kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirinya telah ditipu dan merasa dirugikan.

Dalam kasus penipuan ini ada dua tersangka yang sudah ditahan, yakni tersangka AH (40) dan Ka (33). Keduanya merupakan pemilik perusahaan tour dan travel yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk tersangka AH, ada sejumlah masyarakat yang sudah membuat laporan dengan total kerugian yang dialami korban seluruhnya  Rp. 891.000.000.,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah),” sebut Kabid Humas.

“Kemungkinan besar pada Tahun 2021 masih ada masyarakat yang akan melaporkan tersangka AH, namun korban masih menunggu jatuh tempo keberangkatan pada Desember 2021, kalau tidak diberangkatkan baru dilaporkan” tambahnya.

Kemudian sambung Kabid Humas, tersangka KA (33) juga melakukan kasus serupa, yaitu tidak memberangkatkan jamaah umrah yang telah mendaftar. Hal tersebut diakui tersangka KA saat pemeriksaan.

“Tersangka juga mengakui kalau uang tersebut telah dipergunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi tersangka,” ucapnya.

“Total kerugian dari para korban tersebut sebesar Rp. 608.000.000.,-. Namun masih ada korban yang belum melapor dengan harapan perusahaan miliknya mau mengembalikan uang yang telah disetor oleh korban,” ucapnya lagi.

“Saat ini, kedua tersangka kasus penipuan tersebut sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggungjaawabkan perbuatannya,” pungkas Kabid Humas.(rel/Ali Sadikin)

 

Berita Terkait

KPK Geledah Rumdis Mentan Buat Gempar, Kini Ditantang Usut Temuan Perjadin Kemendikbud Rp20 Miliar
Dra. A. Kasandra Putranto : Pemeriksaan Mental Pada Pasien Yang Berstatus Tersangka Harus Dilakukan oleh Tim
Benny Soewanda Hadirkan Saksi Ahli Dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Tender RS Surabaya Timur Harus Dipertimbangkan Ulang, Banyak Debitur Lain Yang Akan Menggugat PKPU
Terungkap Indikasi Kelebihan Bayar Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Rp18,7 Miliar
BPK Ungkap Indikasi Kerugian Fantastis dalam Pengadaan Minyak Mentah dan Produksi Kilang, Dirut Pertamina Bungkam
Polda Sumsel Siapkan 100 Personil Tambahan Untuk Memadamkan Kebakaran Hutan Wilayah OKI
BPK Temukan Beragam Masalah Kemendikbud Era Anies Baswedan

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 09:09 WIB

Makan Bandeng Bareng Petani Desa Sentul Sidoarjo, Bambang Haryo Bilang Mantep

Selasa, 26 September 2023 - 13:32 WIB

Konsisten, Bambang Haryo Dorong BPJS Gratis Untuk Petani

Senin, 25 September 2023 - 08:46 WIB

Hari Tani Nasional, Bambang Haryo Dorong Peningkatan Produktivitas Petani Sidoarjo

Sabtu, 23 September 2023 - 07:56 WIB

Kawal Langsung, Bambang Haryo Konsisten Melanjutkan Program Bedah Rumah di Sidoarjo

Jumat, 22 September 2023 - 15:46 WIB

Bambang Haryo Dorong Pasar Tradisional di Digitalisasi

Minggu, 10 September 2023 - 20:00 WIB

Untuk Keberlanjutan Pendidikan SBI Salurkan Beasiswa

Minggu, 10 September 2023 - 19:25 WIB

Minim Perhatian, Woodball Tuban Berharap Keberuntungan Porprov VIII Jatim

Jumat, 8 September 2023 - 16:23 WIB

Dikeluhkan Warga, Bambang Haryo Respon Cepat Sungai di Sidoarjo Ini Jadi Bersih

Berita Terbaru