Papua Secara De Facto dan De Jure Bagian Sah NKRI

- Pewarta

Minggu, 6 Desember 2020 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Abner Wanggai

Kemerdekaan Papua untuk berpisah dari NKRI adalah sesuatu yang mustahil untuk diraih, selain karena Papua sudah diakui sebagai bagian dari Indonesia secara konstitusi, kelompok separatis rupanya juga tidak memiliki sinergitas untuk mewujudkan perjuangannya.

Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat diramikan oleh deklarasi elit separatis Papua, Benny Wenda yang saat ini kabur ke Inggris. Namun, deklarasi tersebut kemudian di bantah oleh pihak separatis Papua lain yang menganggap deklarasi Benny WEnda ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

OPM sendiri menilai bahwa klaim kemerdekaan yang digaungkan oleh Benny justru dapat merusak persatuan rakyat Papua yang tengah berjuang secara langsung.
Sebby juga menunding bahwa Benny tengah bekerja untuk kepentingan kapitalis asing Uni Eropa, Amerika dan Australia. Hal ini menurutnya bertentangan dengan prinsip-prinsip revolusi bangsa Papua.

Ia juga tak segan mengatakan bahwa klaim yang digaungkan oleh Benny merupakan bentuk kegagalan pejuang kemerdekaan Papua yang kini menetap di Inggris.

Apalagi deklarasi pemerintahan oleh Benny tersebut tidak dilakukan di tanah Papua, namun di luar negara. Sehingga Sebby menilai bahwa hal tersebut tidak memiliki legitimasi mayoritas warga Papua.

Hal ini tentu menunjukkan bahwa kedua kelompok separatis tersebut tidak kompak dalam perjuangannya. Jika mereka tidak kompak, tentu saja kemerdekaan adalah hal yang mustahil untuk diraih.

Sebelumnya, Benny juga telah memastikan bahwa pemerintahan sementara yang ia pompin tersebut menolak kehadiran Indonesia. Bahkan dirinya menyebutkan bahwa kehadiran Indonesia di Papua sebagai gerakan ilegal.

Alih-alih tunduk pada Indonesia, Benny menyebutkan bahwa pemerintahan yang ia bentuk tersebut memiliki hukum dan konstitusi sendiri. Dia juga akan segera mengumumkan jajaran kabinet dan perdana menteri dalam pemerintahannya.

Benny sendiri merupakan salah satu tokoh separatis yang sejak lama memperjuangkan kemerdekaan papua dari Indonesia. Kini ia tinggal di luar negeri dan aktif menggalang dukungan internasional.

Deklarasi oleh Benny Wenda rupanya dibantah oleh Pakar Hukum Internasional yang juga merupakan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan kini menjabat sebagai rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Prof Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa deklarasi pemnerintah ini apabila dilihat dari kaca mata hukum internasional tentu tidak memiliki dasar.

Dalam keterangan tertulis, Juwana menuliskan bahwa deklarasi tersebut tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain.
Dia juga menyebutkan beberapa negara di kawasan pasifik yang kerap menunjukkan dukungannya terhadap Papua-pun belum bisa dijadikan tolak ukur karena akan mengganggu hubungan antar negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan melakukan tawar-menawar apapun berkaitan dengan posisi Papua dan Papua Barat di Indonesia. Mahfud menyatakan, Papua dan Papua Barat adalah bagian dari NKRI.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud terkait denga keberadaan pihak-pihak yang disebut oleh Mahfud sengaja bekerja sama dengan negara lain untuk menyebarkan isu terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

Dalam kesempatan konferensi pers secara virtual, Mahfud mengatakan bahwa tidak ada lagi, dan tidak ada jalan, tidak ada negosiasi apapun untuk kemerdekaan maupun untuk memisahkan diri. Sehingga sudah final bahwa Papua tetap bagian dari NKRI.

Mantan pimpinan MK tersebut mengatakan bahwa kejadian seperti itu kerap terjadi jelang akhir tahun dengan pola yang hampir sama.
Isu ini biasanya muncul jelang penyelenggaraan sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Mahfud MD juga merujuk pada Traktat Montevideo tahun 1933, ia menjelaskan bahwa syarat berdirinya sebuah negara adalah keberadaan rakyat, wilayah dan pemerintah.
Perlu kita ketahui juga bahwa PBB telah menetapkan Papua Barat sebagai wilayah Indonesia setelah referendum yang dilaksanakan pada tahun 1969. Tentu saja PBB tidak meungkin membuat keputusan yang sama untuk kedua kalinya.

Lalu bagaimana mungkin kemerdekaan bisa diraih apabila sang deklarator justru masih di luar negeri. Tentu saja wajar apabila rakyat Papua bahkan sesama simpatisan gerakan Papua Merdeka tidak menunjukkan sikap hormat kepada sang deklarator. Sehingga kemerdekaan bagi Papua untuk memisahkan diri dari NKRI adalah hal yang tidak mungkin terwujud.

Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Berita Terkait

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 16:10 WIB

DPD PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturrahmi Anggota KPA

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Bambang Haryo saat menghadiri panen raya di Desa Sentul Tanggulangin Sidoarjo

Jawa Timur

Konsisten, Bambang Haryo Dorong BPJS Gratis Untuk Petani

Selasa, 26 Sep 2023 - 13:32 WIB