Denpasar – Laporan Polisi (LP) terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, bernomor LP/1538/XI/2015/BALI/RESTA DPS tahun 2015, atas dugaan pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik hingga hari ini dikabarkan belum ada peningkatan. Meski sudah berjalan 5 tahun, kelanjutan proses LP warga ini terkesan mengambang di Polresta Denpasar.
I Kadek Mariata sebagai keluarga dari I Nyoman Wijaya selaku pelapor, mengaku tetap menunggu dugaan unsur pidana dari pelaporan keluarganya bisa digelar. Pasalnya, harapan agar polisi bisa mengusut selalu dinanti.
“Kami sekeluarga sudah menunggu lama hasil dari laporan kami di Polresta Denpasar. Sudah 5 tahun belum ada kabar. Perkembangan masih itu, itu saja. Tiba-tiba kemarin di lokasi tanah dipasang plang oleh BPD Bali,” terang Kadek Mariata, Senin (7/12)
Sebelumnya keberadaan dari pelaporan bernomor LP/1538/XI/2015/BALI/RESTA DPS tahun 2015 dibenarkan berkasnya ada diterima Kasat Polresta Denpasar disampaikan kepada wartawan. Pihaknya juga mengaku sudah memanggil berapa saksi, baik dari pelapor dan juga dari pihak BPD Bali.
“Masih proses penyidikan,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danuaja, SH, SIK, MH
melalui pesan singkat Whatapp.
Sementara Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab meminta Satgas Mafia Tanah Kepolisian agar segera turun mengusut munculnya sertifikat ganda dalam kasus BPD Bali pada lahan seluas 3,85 are di jalan Gadung Denpasar Timur.
Hal ini dimaksudkan, dengan munculnya tiga sertifikat dalam satu lokasi pada sengketa tanah BPD Bali, dikatakan sebagai contoh kasus wajib diselidiki. “Ya, satgas bisa mengambil ini sebagai contoh kasus untuk diselidiki. Siapa tahu bisa merembet ke mana-mana. Ternyata tidak satu kasus ini, ada juga kasus disebelahnya. Dan ini gunung es, kan bisa begitu,” terang Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab.
Perlu diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, BPD Bali bermodal putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/PDT/2017 mengklaim dan memasang plang sebagai pemilik hak atas lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur.
Namun belakangan BPD Bali disebut-sebut warga telah keliru mengkasuskan tanah tersebut sampai ke tingkat kasasi.
I Kadek Mariata, selaku pihak ahli waris mengaku heran dan tidak habis pikir mengapa tanah keluarganya bisa digugat padahal tidak pernah menjual atau menjaminkan sertifikat ke pihak bank. Dan ia pun merasa hak miliknya telah diserobot secara semena-mena.
Merasa tanahnya diserobot, keluarga Kadek Mariata pada tahun 2015 melaporkan kasusnya ke Polresta Denpasar atas dugaan pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Namun hingga kini dikatakan Kadek Mariata, hampir sudah 5 tahun belum ada kepastian kelanjutan atas pelaporan keluarganya dari polisi. Begitu pula pihak keluarganya tidak bisa memanfaatkan tanah yang dikasuskan sampai sekarang.