Sumbar, – Kemensos RI bekerjasama dengan bank umum milik negara dalam penyaluran sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di seluruh wilayah di Indonesia termasuk sejumlah daerah kabupaten/kota di Sumatera Barat bekerjasama dengan Bank Mandiri. Kerjasama dilaksanakan dalam penyaluran sembako melalui e-Warong sebagai agen Bank Penyalur.
E-Warong adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat pembelian bahan pangan oleh KPM.
Menurut Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako, penetapan e-Warong sepenuhnya wewenang Bank Penyalur dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria salah satunya memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengacu kepada Pedum Sembako tersebut, banyak persoalan pelaksanan program sembako di Sumatera Barat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku khususnya dalam penetapan e-Warong sebagai agen Bank Mandiri di sejumlah daerah.
Persoalan ini terungkap dari fakta dilapangan dan hasil investigasi Deliknews.com. Bahkan salah satu pejabat yang berkompeten berkomentar yaitu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Amdarisman mengakui e-Warong punya kelemahan. Dinsos dan Bank Mandiri mendapat tudingan dari masyarakat, dugaan adanya kongkolikong dalam pelaksanaan penetapan dan penyaluran program sembako ini.
“Telah ada beberapa LSM dan masyarakat mempertanyakan soal e-Warong. Sekarang kita akui e-Warong punya kelemahan. Namun mari kita perbaiki. Kita pertanyakan mana MoU Bank Mandiri dengan e-Warong. Kita minta Bank Mandiri menjelaskan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemkab Pasaman Bantah Pernyataan Bank Mandiri
Menurut informasi dari sumber terpercaya, banyak persoalan penyaluran sembako yang dilakukan oleh Bank Mandiri di Sumatera Barat, diantaranya dalam penetapan e-Warong diduga asal-asalan dan tidak sesuai Pedum.
Banyak pemilik e-Warong sebelumnya bukan pedagang dan tidak memiliki warung atau tidak sesuai dengan kriteria yang disebutkan dalam Pedum dijadikan sebagai e-Warong. Banyak ditemukan e-Warong dibuka hanya ketika proses penyaluran sembako, dan ada juga pendamping sosial menjadi penyalur sembako e-Warong.
Kalau demikian, bagaimana mungkin terwujud prinsip pelaksanaan program sembako mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM?. Sangat wajar banyak menduga adanya kongkolikong dalam pelaksanaan program sembako BPNT di Sumatera Barat yang disalurkan agen Bank Mandiri.
Kemudian, e-Warong sebagai agen Bank Mandiri dalam melakukan penyaluran sembako banyak ditemukan dengan sistem paket. Artinya, pihak e-Warong menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan diterima sehingga KPM tidak mempunyai pilihan. Hal itu jelas melanggar Pedum sembako.
Tidak hanya persoalan itu, e-Warong yang seharusnya bebas dalam menentukan pemasok bahan pangan yang akan disalurkan, ada tudingan di intervensi oleh pemda setempat. Di Kabupaten Pasaman, pemasok bahan pangan beras dilakukan oleh Perum Bulog.
Baca juga: Warga Pasaman Minta Pemkab Kembalikan Hak e-Warong
Menurut kepala Dinas Sosial Pemkab Pasaman, Amdarisman, Pemda Pasaman telah MoU dengan Perum Bulog, namun ia tidak menjelaskan seperti apa isi MoU tersebut. Ia tegaskan apabila ada beras yang rusak saat penyaluran maka akan diganti oleh Perum Bulog.
Dengan demikian, target program sembako BPNT untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan, besar kemungkinan akan sulit tercapai.
Banyak berpendapat, e-Warong bisa di intervensi oleh pemda karena Bank Mandiri kurang berhasil meyakinkan agen bahwa yang berwenang menetapkan e-Warong adalah bank penyalur itu sendiri. Sehingga e-Warong ada ketakutan izinnya dicabut jika tidak mengikuti kerjasama pemasok bahan pangan yang ditunjuk. Namun itu belum pasti, bisa jadi karena ada kerjasama pemda dengan bank penyalur dalam menunjuk pemasok untuk meraup keuntungan?
Berdasarkan hasil investigasi Deliknews.com, jika sejumlah e-Warong di Pasaman disuruh memilih siapa pemasok bahan pangan beras, mereka akan memilih bebas membeli (sesuai dengan Pedum sembako) ke tempat Gilingan Padi dari pada ke Perum Bulog, sebab ada perbedaan harga. Dengan adanya perbedaan harga otomatis akan berpengaruh terhadap volume sembako yang akan disalurkan kepada masyarakat KPM.
Deliknews.com juga telah menyurati (surat konfirmasi) Perum Bulog Wilayah Sumbar pada (23/11/20) lalu, mempertanyakan permasalahan itu dengan mengajukan 18 item daftar pertanyaan, namun tidak kunjung ada balasan surat tersebut.
Tujuan menjawab banyaknya persoalan penyaluran sembako ini, Deliknews.com telah menyurati Bank Mandiri Cabang/Area Padang perihal permintaan wawancara langsung soal e-Warong pada 27 November 2020 lalu. Namun belum ditanggapi, padahal surat dikirimkan atas saran dari Sekretaris Bank Mandiri Cabang Padang.
Baca juga: Program Pusat di Sumbar Bermasalah, Bank Mandiri Bungkam
“Kalau mau wawancara ada surat dulu kesini pak. Nanti diteruskan ke pimpinan. Nanti disposisi pimpinan boleh atau tidaknya pak,” ungkap Sekretaris Bank Mandiri Cabang Padang, mengaku bernama Ita dengan nada terkesan cuek kepada Deliknews.com di ruang kerjanya, Jum’at, (27/11/20).
Tidak sampai disitu, guna kepentingan kontrol sosial dan publikasi sebagaimana tugas jurnalistik, media ini telah menyurati Kemensos perihal permintaan data e-Warong dan KPM di Sumatera Barat, namun tidak kunjung dibalas, dan dihubungi telepon Kantor Kemensos tidak pernah menjawab. Beberapa dinas sosial pemda setempat disurati perihal yang sama juga tidak dibalas, disebutkan data lengkap tidak bisa diberikan, dan ada menyebutkan soal data adalah kewenangan kemensos.
Kemudian Deliknews.com kembali menyurati Bank Mandiri Cabang Padang perihal permohonan permintaan data e-Warong dan KPM, namun pihak Bank Mandiri tidak bisa memberikan data tersebut. Sangat disayangkan, bagaimana masyarakat akan bisa mengawasi program bantuan pemerintah dimasa pandemi ini, apabila media untuk keperluan publikasi saja tidak bisa mendapatkan data demi terjaminnya kepentingan publik terhadap informasi.
“Terkait permintaan tersebut mohon maaf tidak dapat kami penuhi mengingat adanya keterbatasan wewenang yang kami miliki di Area,” ungkap PIC Program Bansos Bank Mandiri Area Padang, Fitrah kepada Deliknews.com, Senin (7/12/20).
Menurutnya, berdasarkan MoU Bank Mandiri Pusat dengan Kementerian Sosial untuk data KPM adalah kewenangan dari Kemensos. Sedangkan untuk data e-Warong yang telah diakuisisi telah dilaporkan oleh Bank Mandiri kepada Tim koordinasi daerah termasuk dinas sosial.
“Data agen e-Warong menjadi wilayah di Dinas Sosial setelah pelaporan dari Himbara sehingga untuk data e-warong adalah kembali kepada Tikor dan Dinas Sosial nya apakah nanti akan diekspos ataukah tidak,” ungkap Fitrah.
Disampaikan Fitrah, dalam program pemerintah Bansos sembako, sesuai Pedum Sembako Kemensos, untuk penyiapan e-Warong adalah Bank Penyalur bersama pemda dan Tenaga pelaksana Bansos pangan mengidentifikasi agen bank/pedagang untuk dapat menjadi e-Warong.
“Nantinya setelah koordinasi dijalankan, penetapan layak atau tidak nya untuk menjadi agen e-Warong mengikuti ketentuan keagenan perbankan setelah analisa di sistem. Nantinya ditetapkan e-Warong tersebut lolos verifikasi atau tidak nya,” terangnya.
Kemudian, jika data e-Warong dan KPM tidak bisa diberikan, diminta kepada PIC Program Bansos Bank Mandiri Area Padang, Fitrah, untuk dapat membalas secara tertulis. Namun menurutnya, itu bukan kewenangan dia.
“Untuk surat yang disampaikan dengan tujuan kepada Pimpinan kami, mohon maaf kami pribadi tidak punya kewenangan dalam menjawab surat tersebut. Untuk hal tersebut nantinya kami akan koordinasikan dengan Pimpinan kami,” tukas Fitrah.
Melihat Pedum dan penjelasan pihak Bank Mandiri serta dengan banyaknya persoalan BPNT ini, siapa sebenarnya yang menetapkan e-Warong tidak sesuai aturan berlaku, benarkah ada kongkolikong antara Bank Mandiri dengan dinas sosial dan tenaga pelaksana bansos dalam penetapannya?. Kalau merujuk kepada Pedum sembako, penetapan e-Warong yang tidak sesuai aturan termasuk juga kelalaian Bank Penyalur, sebab menurut Pedum penetapan e-Warong sepenuhnya kewenangan Bank Penyalur.
Dengan demikian, pantas banyak kalangan menduga adanya kebijakan tidak sehat dalam menjalankan program Sembako BPNT khususnya di Sumatera Barat. Sudah banyak persoalan, malah pelaksana program itu sendiri tertutup soal data.
Siapa yang akan mengawasi jika data ditutupi, adakah yang mendapat keuntungan besar dengan cara melanggar aturan dalam program Bansos ini?. Tentunya ini menjadi kewenangan penegak hukum untuk membuktikan.
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan, dan menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian bagi Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Menanggapi itu, banyak masyarakat menyayangkan sikap pemerintah yang tidak terbuka dalam menjalankan program Bansos di masa pandemi. Tentunya ini akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Masyarakat berharap, pemerintah transparan dalam pengelolaan uang negara berasal dari rakyat.
“Kita yakin pemerintah pusat dalam hal ini bapak presiden bertujuan baik dengan program yang dibuat. Namun pasti ada oknum tertentu. Menteri saja telah di OTT KPK. Sangat kita sayangkan jika data Bansos ditutup-tutupi. Bagaimana kita dari masyarakat akan dapat mengawasi, kepada media saja pemerintah tertutup soal data. Semoga bapak presiden dan kepala daerah di Sumbar mengevaluasi pejabat yang menutupi Informasi Publik apalagi terkait Bansos dimasa pandemi ini,” ungkap salah tokoh masyarakat Sumbar dengan nada kecewa.
Sangat diharapkan dan disarankan agar tidak ada pejabat pemerintah yang memperkeruh suasana di masa pandemi Covid. Mestinya pemerintah bisa menjalankan program dengan baik termasuk dengan menggandeng seluruh pihak dalam melakukan pengawasan, jangan malah mengurangi kepercayaan masyarakat dengan menutupi data Informasi Publik yang bisa menghilangkan kepercayaan kepada pemerintah karena adanya kecurigaan uang rakyat salahgunakan.
(Darlin)