TANGERANG – Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten bersama pengurus RT dan RW membubarkan kerumunan pasar kaget di Kampung Caringin, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (8/12/2020).
Pembubaran kerumunan pasar kaget atau biasa juga disebut pasar malam sebagai antisipasi terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Kami bubarkan kerumunan di pasar kaget dan untuk sementara selama masa pandemi, pasar kaget ditiadakan,” kata Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teguh menambahkan, proses pembubaran berlangsung kondusif. Para pedagang dan pengunjung dengan sadar dan sukarela mengikuti anjuran petugas. Kata Teguh, sebelum dilakukan pembubaran, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengelola pasar kaget.
“Kami berikan imbauan secara persuasif bahwa saat ini masih pandemi dan masih pemberlakuan PSBB, sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan harus dibubarkan,” ujar Teguh.
Disampaikan Teguh, pembubaran dilakukan oleh pengelola dan pemerintah desa setempat dibantu unsur kepemudaan. Petugas kepolisian, terang Teguh, melaksanakan pendampingan proses pembubaran.
“Kami juga sampaikan imbauan untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan,” pungkasnya.