UU Cipta Kerja Bagian dari Transformasi Ekonomi Indonesia

- Pewarta

Jumat, 11 Desember 2020 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Deka Prawira

UU Cipta Kerja didesain sebagai obat yang mujarab, untuk mengatasi efek negatif akibat badai corona. Terutama di bidang ekonomi, karena kondisi finansial Indonesia masih kembang-kempis. Dengan stimulus dari UU ini, maka ada transformasi ekonomi. Sehingga kita bisa selamat dari ancaman krisis moneter jilid 2.

Perekonomian Indonesia sempat menurun akibat dahsyatnya badai corona. Meski kondisi ini juga dialami oleh negara lain, namun kita pantang menyerah. Pemerintah menyediakan solusi dengan membuat UU Cipta Kerja. mengapa harus Undang-Undang? Karena jika ada perubahan aturan maka akan ada perubahan pada segala bidang, terutama perekonomian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saidiman Ahmad, peneliti kebijakan publik dari salah satu lembaga riset menyatakan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi bagian dari transformasi ekonomi Indonesia. Dalam artian UU ini akan menaikkan kembali kondisi finansial Indonesia, karena membuat efek domino positif di bidang ekonomi.

Saidiman melanjutkan, ada 3 hal yang dilakukan presiden untuk transformasi ekonomi. Pertama adalah pembangunan infrastruktur yang merata dan masif. Sementara yang kedua adalah pembangunan sumber daya manusia, dan yang ketiga adalah institusional, yakni omnibus law UU Cipta Kerja.

Yang dimaksud dengan transformasi ekonomi adalah rangkaian perubahan yang saling terkait satu sama lain dalam produksi, impor, ekspor, dan faktor-faktor produksi yang diperlukan. Guna mendukung proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Perubahan yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja adalah aturan dan birokrasi yang dipapras, sehingga tidak tumpang tindih. Salah satu syarat ekspor adalah punya izin usaha, sementara dulu tak semua pebisnis UMKM memilikinya, karena faktor biaya. Namun sekarang perizinannya dipermudah, dipercepat, dan digratiskan. Sehingga UMKM yang akan mengekspor bisa memperluas pasar.

Jika UMKM dipermudah untuk mengekspor, maka mereka akan menangguk keuntungan dalam bentuk dollar. Sehingga hasilnya lebih banyak lagi. Keberadaan bisnis UMKM yang sempat menurun akibat pandemi, bisa bangkit kembali, karena menemukan pasar yang baru di luar negeri. Akhirnya UMKM bisa berkembang dan mengurangi pengangguran, karena merekrut pegawai baru.

Selain itu, aturan produksi juga diubah oleh UU Cipta Kerja. Jika dulu produsen kecil terganjal oleh mahalnya izin HO, dan keluarnya juga lama. Maka sekarang perizinan berbasis resiko. Mereka bisa mendapat izin dengan mudah, karena bisnisnya beresiko rendah. Izin sangat penting karena untuk mengurus P-IRT dan lain-lain, harus mengantonginya.

Akhirnya legalitas itu makin memantapkan usaha UMKM. Mereka tak takut akan diobrak oleh aparat saat berjualan di pinggir jalan, karena punya lisensi resmi. Pengusaha bisa berjualan dengan percaya diri di mana saja, baik di sekitar rumah maupun saat ada keramaian. Jika punya izin usaha, maka kerja sama dengan investor juga berjalan dengan baik, karena mereka dipercaya oleh penanam modal.

Izin usaha juga jadi kartu sakti karena merupakan salah satu syarat dalam mengajukan pinjaman ke Bank. Sehingga bisa mendapat suntikan modal, untuk melanjutkan usaha mereka. jika ada tambahan uang, maka bisa memperbesar toko, menambah varian dagangan, dan memajukan usaha.

Jika UU Cipta Kerja benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat, maka mereka akan bahagia. Penyebabnya karena transformasi ekonomi yang terjadi akibat stimulus dari UU tersebut, akan membuat efek domino positif. Ekspor barang dipermudah dan membuat pengusaha jadi untung. Produsen kecil juga tak harus mengurus izin HO.

Masyarakat mendukung penuh UU Cipta Kerja karena bisa memicu kemajuan di Indonesia. Kondisi finansial akan kembali membaik, setelah sebelumnya tertatih-tatih akibat efek pandemi corona. Pengusaha akan senang karena birokrasi dimudahkan dan bisnis mereka makin maju dan menghasilkan lebih banyak pundi-pundi uang.

Penulis adalah kontributor Pertiwi Media

Berita Terkait

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022
Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim
Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Sabtu, 23 September 2023 - 18:04 WIB

BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 22 September 2023 - 12:39 WIB

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Rabu, 20 September 2023 - 22:11 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022

Rabu, 20 September 2023 - 17:03 WIB

Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Rabu, 20 September 2023 - 03:14 WIB

Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Selasa, 19 September 2023 - 19:01 WIB

Temuan BPK Rp7,8 M Atas Proyek PT HK Tol Medan – Binjai Langgar Kontrak: Tak Ada Besi Dudukan, Tulangan Melintang, dan Angkur pada Tie Bar

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB