Banyuasin – Bantuan pemerintah untuk para pelaku UMKM yang disalurkan melalui Bank BNI dan diurus PNM Syariah “Mekar” di Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatra Selatan diduga meminta uang kepada penerima UMKM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Warga Kelurahan Sukajadi kecamatan Talang Kelapa, Jumat (10/12/2020), Diduga PNM (Pemodalan Nasional Madani) Syariah “Mekar” mencoba memanfaatkan penyaluran bantuan UMKM ini untuk kepentingan kantor untuk meminta sejumlah uang ke penerima manfaat UMKM. Alasan uang yang diminta tersebut untuk menutupi nasabah yang menunggak angsuran.

Salah satu warga Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, SP (30) mengatakan bahwa untuk pencairan UMKM ini sangat rumit dan ketika uangnya sudah cair setiap penerima manfaat UMKM dikelompok mereka diminta sejumlah uang oleh salah satu oknum petugas PNM Mekar dengan alasan untuk bantuan Covid.

“Dikelompok kami yang dapat bantuan UMKM ini diminta uang Covid oleh salah satu oknum petugas PNM Syariah “Mekar” setiap penerima manfaat” katanya.

Lanjutnya, lebih anehnya lagi uang tersebut sudah masuk di buku Tabungan Bank BNI tertanggal 10-09-2020 tetapi bantuan Presiden ini cairnya tanggal 20-11-2020. Sedangkan saya mau buka blokir sendiri di Bank, Pihak PNM Syariah “Mekar” bilang itu tidak bisa karena kami yang menyerahkan berkasnya.

Kepala cabang PNM Mekar kecamatan Talang Kelapa, melalui Fitri mengatakan untuk bantuan penerima manfaat yang di minta itu sekarang sudah di “stop” dan masalah meminta uang itu pun untuk menutupi nasabah yang bermasalah dengan angsuran.

“Untuk masalah uang yang diminta sekarang sudah kita “stop” dan uang tersebut digunakan untuk menutupi nasabah yang menunggak” ujar Fitri. (Adi)