Tipu Petani Bawang Merah, Sindikat Penipuan Palawija Dicokok Polresta Tangerang

- Editorial Staff

Minggu, 13 Desember 2020 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 5 dari 7 orang sindikat penipuan tanaman palawija. Dua orang lainnya yang salah satunya adalah otak kejahatan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan kronologis peristiwa pidana itu. Kata Ade, peristiwa itu bermula saat korban yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Brebes mem-posting komoditas hasil taninya yakni bawang merah di media sosial Facebook.

“Postingan itu kemudian ditanggapi salah satu pelaku yang mengirim pesan berminat membeli bawang merah,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Balaraja, Jumat (11/12/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban kemudian menanggapi pesan itu. Setelah berbalas pesan, disepakati harga bawang merah adalah Rp22 ribu per kilogram. Pelaku, kata Ade, kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp1 juta kepada korban.

“Karena sudah dapat uang muka, korban percaya saat diminta pelaku mengantar bawang merah sebanyak 1,4 ton ke Pasar Sentiong, Balaraja,” kata orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.

Korban lalu membawa bawang merah dari Brebes ke Pasar Sentiong. Tiba di Pasar Sentiong, para pelaku kemudian memindahkan bawang merah itu ke 2 unit mobil yang digunakan para pelaku.

Usai pemindahan barang, satu per satu para pelaku meninggalkan korban dengan alasan akan mengambil uang di ATM. Namun, setelah lama ditunggu, tak ada satu pun pelaku yang kembali. Nomor ponsel para pelaku pun tidak aktif.

“Sadar telah menjadi korban penipuan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Balaraja,” ujar Ade.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan jejak digital yang ditinggalkan, polisi berhasil meringkus para pelaku. Korban sendiri mengalami kerugian hingga sekitar Rp35 juta. Berdasarkan keterangan para pelaku, kejahatan itu sudah beberapa kali dilakukan ke petani kunyit, jahe, dan tanaman palawija lainnya.

“Salah satu pelaku adalah penadah yang membeli barang hasil kejahatan sebesar Rp14 ribu per kilogram,” terang Ade.

Ade menerangkan, kasus itu masih terus dikembangkan. Tersangka yang sudah jadi DPO akan terus dikejar. Sedangkan terhadap para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ade berpesan, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang baru dikenal apalagi via media sosial. Ade meminta, masyarakat selektif dalam bertransaksi agar tidak menjadi korban kejahatan.

“Hati-hati dalam bertransaksi yang berawal dari medsos,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria
Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI
Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai
Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai
Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat
SDN 16 Tanjung Lago Banyuasin Peringati Hari Guru Nasional Ke-78
Dokter Gina Dalam Eksepsinya Minta Disidangkan di Pengadilan Malang, Bukan di Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB