TANGERANG – Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten memberikan teguran kepada salah seorang warga yang akan menggelar resepsi pernikahan anaknya. Sedianya, warga Kampung Pondok Gede, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya itu akan mengadakan hiburan musik di acara resepsi pernikahan sang anak.
“Kami undang warga bersangkutan untuk diajak dialog. Alhamdulillah yang bersangkutan dapat mengerti dan membatalkan acara hiburan musik,” kata Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro, Selasa (8/12/2020).
Teguh menambahkan, warga tersebut juga sepakat untuk menggelar resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, warga tersebut juga sudah membuat pernyataan untuk tidak mengundang tamu di acara resepsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, pelaksanaan akad nikah juga disepakati hanya dihadiri keluarga terbatas. Kemudian, acara pun dibatasi waktunya secepat mungkin.
“Kami apresiasi kesediaan pihak keluarga yang memahami bahwa saat ini situasi masih dalam masa pandemi,” ujar Teguh.