JAKARTA – Presiden Jokowi didesak untuk mengkaji opsi pembubaran Kementerian Sosial  (Kemensos) menyusul terjadinya kasus dugaan korupsi di kementerian tersebut.

Pembubaran dinilai patut dipertimbangkan setelah dua menteri sosial terjerat korupsi, yakni Juliari Batubara dan Bachtiar Chamsyah. Presiden Jokowi diharapkan menempuh langkah tegas untuk membubarkan Kemensos seperti yang pernah dilakukan di era Presiden Gus Dur.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni mengatakan bahwa pembubaran Kemensos bukanlah Solusi yang tepat untuk menghapuskan Korupsi di Kementerian.

“Ibaratnya, kalau ada tikus di Lumbung Padi. Maka yang dicari adalah tikusnya, bukan gudangnya yang dibakar,” ujar Lisda, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, masih banyak karyawan dan pejabat di Kemensos yang baik, bersih dan memiliki bari nurani untuk bekerja membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan negara.

Anggota Fraksi NasDem tersebut juga menyatakan, membubarkan sebuah kementerian itu bukanlah solusi terbaik untuk menyelesikan persoalan korupsi di Negara ini. Namun hukuman yang seberat-beratnya setidaknya sedikit dapat memberi efek jera para pelakunya, ataupun yang berniat ingin melakukan.

“Jalan terbaik untuk mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini ialah mengganjar koruptor dengan hukuman yang seberat-beratnya agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Lemahnya hukuman bagi para koruptor, kata Lisda, menjadikan para mafia tersebut bergerak lebih leluasa tanpa adanya rasa takut ataupun efek jera, apalagi rasa peduli terharap masyarakat yang uangnya dirampas.

“Bahkan, atas nama hukum, banyak hukuman terhadap koruptor yang pada akhirnya disunat pada tingkat peradilan tertinggi Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Lisda menambahkan, kementerian itu dulu pernah dibubarkan tetapi kemudian dihidupkan kembali karena dibutuhkan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.

“Jadi sekali lagi, pembubaran Kementrian bukanlah Solusi yang tepat untuk pemberantasan korupsi di Negeri Ini,” pungkasnya.