Tanggungjawab Siapa Kerumunan Massa di Sumbar Tanpa Prokes

- Pewarta

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerumunan massa tanpa protokol kesehatan Covid-19 saat kegiatan Bank BNI dalam pembukaan rekening dan pencairan BPUM di Pasaman Barat, Selasa (15/12/20).

Kerumunan massa tanpa protokol kesehatan Covid-19 saat kegiatan Bank BNI dalam pembukaan rekening dan pencairan BPUM di Pasaman Barat, Selasa (15/12/20).

Sumbar, – Terjadi kerumunan massa tanpa protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 saat pencairan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di halaman Kantor Wali Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/12/20).

Kerumunan itu akibat dari kegiatan Bank BNI dalam pembukaan rekening dan pencairan BPUM. Terpantau, dalam kerumunan massa bukan hanya masyarakat yang tidak mematuhi Prokes, namun petugas dari BNI ada yang tidak pakai masker.

Baca juga: Ada Kerumunan Massa Tanpa Protokol Kesehatan di Sumbar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Sumbar Minta Polisi Tindak Kerumunan BNI

Tidak hanya itu, selain banyak tidak pakai masker, petugas BNI juga tidak menjaga jarak dengan masyarakat, bahkan anak-anak ada ditemukam dalam kerumunan tersebut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi telah menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak ada memberikan izin keramaian kegiatan BNI pada masa pandemi ini.

“Tidak ada pihak Polres Pasbar keluarkan izin keramaian khususnya terkait dengan kegiatan BNI. Sejak masa pandemi kita tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun, kecuali STTP kegiatan Kampanye (Pilkada),” tegas AKBP Sugeng Hariyadi ketika dikonfirmasi.

Ditanya apa tindakan yang akan dilakukan kepolisian terhadap kerumanan massa saat kegiatan BNI yang tidak mematuhi Prokes itu, namun Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi belum menanggapi pertanyaan yang diajukan.

Kemudian BNI Cabang Utama Padang juga telah membalas surat konfirmasi Deliknews.com perihal permasalahan tersebut, Kamis (17/12/20).

Sebelumnya surat yang dikirimkan mengajukan 5 poin pertanyaan, namun jawaban dalam surat balasan dari BNI tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.

Salah satu poin mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban Bank BNI atas kerumunan massa yang berpotensi mempermudah penyebaran Covid-19 dalam pembukaan dan pencairan BPUM tersebut.

Baca juga: Kapolres Pasbar Belum Menanggapi Apa Tindakannya Terhadap Kerumunan BNI

Ini Penjelasan BNI Padang Soal Kerumunan Tanpa Prokes

Namun jawaban BNI menjelaskan melihat animo masyarakat terhadap layanan di BLG, maka BNI membatasi kehadiran nasabah di BLG, jika antrian sudah melebihi kapasitas akan dihentikan.

Lalu siapa yang akan bertanggungjawab atas kerumunan massa yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 itu?. Mungkinkah hanya masyarakat biasa yang bisa ditindak dan diproses hukum apabila melanggar Prokes Covid-19?

(Darlin)

Berita Terkait

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan
Tingkatkan Serapan Lulusan, SMKN 1 LUBUK SIKAPING Adakan Job Fair dan Expo
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Kasat Binmas Polres Nisel Gelar Jum’at Curhat
Hilarius Duha Tinjau Langsung Penanganan Longsor

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Sabtu, 23 September 2023 - 18:04 WIB

BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 22 September 2023 - 12:39 WIB

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Rabu, 20 September 2023 - 22:11 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022

Rabu, 20 September 2023 - 17:03 WIB

Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Rabu, 20 September 2023 - 03:14 WIB

Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Selasa, 19 September 2023 - 19:01 WIB

Temuan BPK Rp7,8 M Atas Proyek PT HK Tol Medan – Binjai Langgar Kontrak: Tak Ada Besi Dudukan, Tulangan Melintang, dan Angkur pada Tie Bar

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB