Sumbar, – Terjadi kerumunan massa tanpa protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 saat pencairan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di halaman Kantor Wali Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/12/20).
Kerumunan itu akibat dari kegiatan Bank BNI dalam pembukaan rekening dan pencairan BPUM. Terpantau, dalam kerumunan massa bukan hanya masyarakat yang tidak mematuhi Prokes, namun petugas dari BNI ada yang tidak pakai masker.
Baca juga: Ada Kerumunan Massa Tanpa Protokol Kesehatan di Sumbar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Sumbar Minta Polisi Tindak Kerumunan BNI
Tidak hanya itu, selain banyak tidak pakai masker, petugas BNI juga tidak menjaga jarak dengan masyarakat, bahkan anak-anak ada ditemukam dalam kerumunan tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi telah menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak ada memberikan izin keramaian kegiatan BNI pada masa pandemi ini.
“Tidak ada pihak Polres Pasbar keluarkan izin keramaian khususnya terkait dengan kegiatan BNI. Sejak masa pandemi kita tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun, kecuali STTP kegiatan Kampanye (Pilkada),” tegas AKBP Sugeng Hariyadi ketika dikonfirmasi.
Ditanya apa tindakan yang akan dilakukan kepolisian terhadap kerumanan massa saat kegiatan BNI yang tidak mematuhi Prokes itu, namun Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi belum menanggapi pertanyaan yang diajukan.
Kemudian BNI Cabang Utama Padang juga telah membalas surat konfirmasi Deliknews.com perihal permasalahan tersebut, Kamis (17/12/20).
Sebelumnya surat yang dikirimkan mengajukan 5 poin pertanyaan, namun jawaban dalam surat balasan dari BNI tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.
Salah satu poin mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban Bank BNI atas kerumunan massa yang berpotensi mempermudah penyebaran Covid-19 dalam pembukaan dan pencairan BPUM tersebut.
Baca juga: Kapolres Pasbar Belum Menanggapi Apa Tindakannya Terhadap Kerumunan BNI
Ini Penjelasan BNI Padang Soal Kerumunan Tanpa Prokes
Namun jawaban BNI menjelaskan melihat animo masyarakat terhadap layanan di BLG, maka BNI membatasi kehadiran nasabah di BLG, jika antrian sudah melebihi kapasitas akan dihentikan.
Lalu siapa yang akan bertanggungjawab atas kerumunan massa yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 itu?. Mungkinkah hanya masyarakat biasa yang bisa ditindak dan diproses hukum apabila melanggar Prokes Covid-19?
(Darlin)