Muara Teweh – Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rito Ariadi alias Ndi (31) warga desa kemawen, Kecamatan Montalat, Barut.
Rekonstruksi yang di gelar di halaman Mapolres Barito Utara, Muara Teweh. Jumat (18/12/2020)
Dalam adegan selama rekonstruksi itu para tersangka memperagakan 47 adegan.
Sebelumnya, marak diberitakan Ndi ditemukan meninggal gantung diri dirumahnya di Desa Kamawen Rt. 01, Kecamatan Montalat, Barut pada 13 agustus 2020 lalu. Namun setelah pihak Kepolisian sektor (Polsek) Montalat menerima laporan dari pihak keluarga korban ada kejanggalan dalam kematian Ndi serta menunjukan bukti-bukti kejanggalan diTKP.
Korban bukan bunuh diri tetapi dibunuh. Maka pihak Polsek pun melakukan penyidikan dengan pembongkaran makam korban, serta melakukan otopsi terhadap jasad korban. Dan mengumpulkan barang bukti lainnya serta meminta keterangan dari saksi-saksi.
Hingga dalam pengembangan kasus tersebut, pihak Polisi pun berhasil mengantongi beberapa nama yang terduga. Polisi mengamankan yang diduga pelaku dibeberapa tempat untuk diperiksa hingga dijadikan tersangka.
Dalam rangkaian rekonstruksi diperagakan oleh kelima tersangka IS (48), WR (53),AM(21), AJ(43), BT (53) yang juga warga Kemawen. Salah satu nya adalah sebagai oknum mantan kades setempat. Motif para tersangka diduga nekat menghabisi korban lantaran dendam.
Kapolsek kecamatan Montallat Iptu Rahmat Tuah mengatakan rekonstrusksi itu dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, serta tersangka yang baru ditangkap beberapa waktu lalu. Dan rekonstruksi itu juga dilakukan atas petunjuk jaksa untuk kelengkapan proses selanjutnya.
“Dalam adegan rekonstruksi tersebut semakin diketahui apa saja yang telah mereka lakukan (tersangka) . Dalam pra rekonstruksi tergambarkan bahwa otak pelaku yang berinisial IS (48) bersama AJ (43 ) BT (53 ) WR ( 53 ) dan AM ( 21 ) dalam menyembunyikan dan mengangkut jasad korban ke tempat gudang genset desa malawaken dan apa saja yang mereka lakukan selanjutnya” kata Iptu Rahmat Tuah.
Berdasarkan pantauan awak deliknews.com dilapangan, Rekontruksi yang dipimpin oleh Kapolsek Montallat Iptu Rahmat Tuah, yang dihadiri Kasat reskrim Polres Barut AKP Tommy Palayukan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Barito Utara, Koramil Tumpung Laung, Pengacara tersangka dan keluarga korban serta para penyidik lainnya tersebut berjalan lancar.
Atas perbuatannya 5 pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 Jo. 388 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara. (Iskandar/Ruhui)
Tinggalkan Balasan