UU Cipta Kerja Melindungi Pekerja dan Calon Pekerja

- Pewarta

Jumat, 18 Desember 2020 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Made Raditya

Peresmian UU Cipta Kerja sempat membawa kehebohan, karena ada demo yang menolaknya. Padahal mereka belum mengerti bahawa UU ini tak hanya menguntungkan pebisnis, namun juga pekerja, bahkan calon pekerja. Karena ada fasilitas baru yang bisa dinikmati oleh mereka.

Situasi dunia kerja belum terlalu kondusif saat pandemi covid-19, karena ada perusahaan yang menerapkan potong gaji, mulai dari 25% hingga 50%. Pemotongan ini terpaksa dilakukan agar mereka bisa bertahan dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Pegawai mau tak mau harus menerimanya, daripada perusahaan oleng dan merumahkan semua karyawannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, ada pula karyawan yang terpaksa di-PHK karena kondisi keuangan pabrik sudah pailit. Mereka sibuk mencari pekerjaan baru agar asap dapur kembali mengepul. Semua jalan dilalui, mulai dari membaca iklan lowongan kerja di surat kabar, sampai di situs seperti Jobstreet.

Pemerintah berusaha agar situasi ini tak lagi terjadi, karena pekerja dan calon pekerja adalah WNI yang harus dijaga stabilitas finansialnya. Oleh karena itu, di bulan oktober lalu diresmikan UU Cipta Kerja. UU ini memiliki berbagai pasal yang menguntungkan, baik untuk pekerja maupun para pencari kerja.

Peter Abdullah Redjalam, direktur sebuah lembaga riset, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja memiliki perspektif, yang ditujukan untuk pekerja maupun calon pencari kerja. Penyebabnya karena di UU ini ada jaminan pemberian pesangon. Dalam artian, para pekerja, walau dirumahkan, akan tetap mendapat haknya dan tidak dikibuli oleh oknum dalam perusahaan.

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga disebut bahwa pekerja yang dirumahkan akan mendapat JKP (jaminan kehilangan pekerjaan). Selain hak untuk mendapat pesangon, mereka juga mendapat bekal berupa keterampilan baru. Sehingga bisa membuka bisnis baru dengan modal skill tersebut.

Dalam UU Cipta Kerja ada klaster investasi yang bisa menolong calon pekerja, karena menimbulkan efek domino positif. Ketika iklim investasi di Indonesia membaik, maka akan menarik para penanam modal asing. Sehingga mereka semangat untuk berinvestasi di negeri ini, dan membangun pabrik baru.

Pabrik yang akan dibangun adalah industri padat karya. Sehingga butuh banyak sekali pegawai baru. Para calon pekerja akan semangat melamar di sana dan bisa berstatus sebagai pegawai lagi. Mereka lega karena akhirnya mendapatkan gaji bulanan, sehingga tidak bingung ketika susu anaknya habis.

UU Cipta Kerja juga berguna bagi pekerja, karena mereka akan mendapat bonus tahunan dari perusahaan. Besarannya tentu tergantung dari masa kerjanya. Jika ia bekerja puluhan tahun, tentu bonusnya makin besar. Bonus membuat para pekerja lega, karena bisa jadi tambahan uang belanja atau dimasukkan ke dalam tabungan.

Nominal UMK dalam UU Cipta Kerja sempat jadi polemik, karena diganti istilahnya jadi UMP (upah minimum provinsi). Namun mereka tak usah khawatir, karena gubernur yang menentukan UMP tentu bertindak bijak dan menentukan gaji sesuai dengan kebutuhan mereka. Jadi mereka tidak udah takut besaran gaji akan berkurang drastis.

UMP juga dinikmati oleh pegawai yang baru masuk. Jadi ketika seorang karyawan sudah bekerja lebih dari 2 tahun, sesuai aturan, maka ia mendapat gaji di atas UMP. Jika gajinya tidak sesuai, maka ia bisa melapor ke Disnakertrans, agar diusut tuntas dan mendapatkan haknya.

UU Cipta Kerja sangat bermanfaat, baik untuk pekerja maupun para calon pekerja. Dalam UU ini diatur bahwa pekerja mendapat segala haknya, mulai dari gaji sesuai UMP, bonus tahunan, hingga pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan jika ia dirumahkan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga membuat para investor semangat untuk masuk ke Indonesia, sehingga membuka banyak lowongan baru.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Berita Terkait

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 16:10 WIB

DPD PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturrahmi Anggota KPA

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Bambang Haryo saat menghadiri panen raya di Desa Sentul Tanggulangin Sidoarjo

Jawa Timur

Konsisten, Bambang Haryo Dorong BPJS Gratis Untuk Petani

Selasa, 26 Sep 2023 - 13:32 WIB