Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur meringkus Dua orang budak sabu warga Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan yang berinisial KN (31) dan BT (30) beberapa hari yang lalu.

Keduanya diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)

“Berdasarkan infomasi dari masyarakat beberapa waktu lalu, kedua tersangka diduga sering melakukan transaksi sabu, dari informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan penangkapan”, jelas Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra saat press conference di Media Center Mako Polres Bartim, pada Jumat (18/12/2020)

Dikatakannya, Kedua tersangka diringkus di Jalan Negara RT 01 Desa Patung, Kecamatan Paku bersama barang bukti sabu, sejumlah uang dan alat komunikasi sertasebuah mobil Suzuki Karimun Estilo.

“Saat dilakukan penggeledahan
terhadap kedua tersangka serta mobil yang digunakan ditemukan 1 paket sabu yang disimpan dalam kotak kacamata dan 1 paket lagi yang disimpan dalam kotak rokok dan dibalut lakban hitam, dengan berat total sekitar 5,05 gram,” ungkap Kapolres.

Lanjutnya, dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari rekannya di Amuntai, Karena itu polisi akan terus melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar sabu tersebut.

Ditambahkan mantan Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat ini, Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 144 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, sedangkan sanksi pidananya paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun”, tutup Kapolres. (Boy)