Denpasar – Diduga telah mengabaikan Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PPA) pihak keluarga dua pelajar, IKAS (14) dan EDWP (16) terduga pelaku kasus pencurian tabung liquefied petroleum gas (LPG) mengadu ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Senin (21/12).
Didampingi kuasa hukumnya, Made Bandem Dananjaya, S.H, M.H bersama Noor Hilyin H, S.E, S.H, pihak keluarga pelaku mengadukan Kepolisian Sektor Kuta (Polsek Kuta), lantaran disinyalir telah melakukan penahanan lebih dari 15 hari terhadap terduga pelaku masih di bawah umur.
“Kami hadir disini untuk mengadukan dugaan adanya pelanggaran terhadap UU Perlindungan Perempuan dan Anak dalam penahanan anak-anak terduga pelaku kasus pencurian oleh Kepolisian Sektor Kuta,” terang Made Bandem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya mengaku keberatan lantaran pihak kepolisian sudah melakukan penahanan 20 hari. Di samping itu pengacara ini mengatakan pihak keluarga sejak awal tidak mendapat pemberitahuan dari kepolisian terkait penangkapan dan penahanan anaknya.
“Yang pertama kami keberatan penahanan di kepolisian seharusnya hanya bisa 7 hari dan diperpanjang 8 hari. Yang kedua, orang tua klien kami sama sekali tidak diberikan informasi, tidak diberikan surat penangkapan maupun pemberitahuan penahanan,” paparnya.
Selain itu, Made Bandem juga meminta agar penanganan kasus tindak pidana anak dilakukan dengan bijak. Anak adalah generasi penerus yang masih memiliki masa depan perlu diselamatkan. Ia mengingatkan khususnya orang tua dan negara punya kewajiban melindungi hak-hak dan masa depan anak.
Terkait aduan ini, Komisioner KPPA Daerah Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan akan segera menindaklanjuti. Menegaskan bahwa pihaknya segera mendatangi Mapolsek Kuta untuk berkoordinasi dan meminta klarifikasi.

“Berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum dan keluarga, kami melihat patut diduga ada pelanggaran yang terjadi (proses penahanan anak diduga pelaku pencurian, red) terutama dalam hukum acara,” ujarnya.
“Pertama pihak keluarga harusnya mendapatkan pemberitahuan. Kemudian, khususnya untuk anak, kami dengar tadi sudah cukup lama ditahan. Bagaimana pun juga ada hak anak yang harus dilindungi, walaupun dia diduga telah melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, jajaran Polsek Kuta menggulung 4 maling spesialis tabung gas elpiji dalam sebuah penyergapan di Petitenget Seminyak Kuta Utara, Senin (20/10) pukul 02.30 Wita. Menariknya dari 4 pelaku tersebut dua diantaranya adalah pelajar. Selain para tersangka, polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Pick Up DK 8005 DZ dengan muatan 31 tabung gas elpiji hasil curian kemasan 50 Kilogram sebagai barang bukti.