Denpasar – Pada persidangan digelar secara tatap muka, bos BPR Legian Titian Wilaras (55) dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tindak pidana perbankan. Tidak disangka, majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menjatuhkan vonis bebas. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Titian 12 tahun penjara atas dugaan menggunakan dana milik PT. BPR Legian.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Denpasar I Wayan Eka Widanta menganggap, putusan bebas ini dalam kasus pidana perbankan dengan tuntutan JPU 12 tahun penjara adalah pertama terjadi sepanjang sejarah peradilan.

Pihaknya selaku JPU mengatakan akan melakukan upaya kasasi. “Ini pertama sepanjang sejarah. Kita menghormati putusan pengadilan. Kami akan lakukan upaya kasasi,” terang Eka Widanta, Senin (21/12)

Diungkap Eka, JPU memilki keyakinan terhadap kasus perbankan ini terdapat unsur pidana. “Kami punya keyakinan dalam kasus ini ada unsur pidana. Keterangan dari saksi saksi, baik OJK dan BI dalam sidang kemarin banyak diabaikan,” ungkapnya.

Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Gede Made Swardhana, S.H, M.H menilai, putusan hakim lebih banyak pada sudut pandang perdata. Sisi lain dikatakan, apa menjadi putusan hakim tetap harus dihormati.

Ia berpendapat meski ada pengembalian kerugian keuangan tidak menghapus begitu saja pidananya. “Pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana bukan mengurangi sifat melawan hukum,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dikembalikan uang tersebut sebelum atau sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum.

“Misalnya, ada pencuri lalu ia mengembalikan barang curiannya sebelum orang lain tahu, itu tetap saja namanya tindak pidana. Biasanya jika ada putusan yang ‘nyeleneh’ pasti akan ada dari Komisi Yudisial yang akan turun untuk melihat kasus di atas,” singgung Gede Swardhana.