‘Nyeleneh’ Kasus BPR Legian: JPU Tuntut 12 Tahun, Hakim Vonis Bebas

- Pewarta

Selasa, 22 Desember 2020 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Denpasar – Pada persidangan digelar secara tatap muka, bos BPR Legian Titian Wilaras (55) dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tindak pidana perbankan. Tidak disangka, majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menjatuhkan vonis bebas. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Titian 12 tahun penjara atas dugaan menggunakan dana milik PT. BPR Legian.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Denpasar I Wayan Eka Widanta menganggap, putusan bebas ini dalam kasus pidana perbankan dengan tuntutan JPU 12 tahun penjara adalah pertama terjadi sepanjang sejarah peradilan.

Pihaknya selaku JPU mengatakan akan melakukan upaya kasasi. “Ini pertama sepanjang sejarah. Kita menghormati putusan pengadilan. Kami akan lakukan upaya kasasi,” terang Eka Widanta, Senin (21/12)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkap Eka, JPU memilki keyakinan terhadap kasus perbankan ini terdapat unsur pidana. “Kami punya keyakinan dalam kasus ini ada unsur pidana. Keterangan dari saksi saksi, baik OJK dan BI dalam sidang kemarin banyak diabaikan,” ungkapnya.

Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Gede Made Swardhana, S.H, M.H menilai, putusan hakim lebih banyak pada sudut pandang perdata. Sisi lain dikatakan, apa menjadi putusan hakim tetap harus dihormati.

Ia berpendapat meski ada pengembalian kerugian keuangan tidak menghapus begitu saja pidananya. “Pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana bukan mengurangi sifat melawan hukum,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dikembalikan uang tersebut sebelum atau sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum.

“Misalnya, ada pencuri lalu ia mengembalikan barang curiannya sebelum orang lain tahu, itu tetap saja namanya tindak pidana. Biasanya jika ada putusan yang ‘nyeleneh’ pasti akan ada dari Komisi Yudisial yang akan turun untuk melihat kasus di atas,” singgung Gede Swardhana.

Berita Terkait

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?
Krama Desa Adat Bugbug Geruduk Kantor DPD Bali, Tuntut Klarifikasi AWK
Personil Sat Lantas Polres Nisel Gelar Sosialisasi Dan Himbauan
Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampasan Sepeda Motor
Korban Sipoa Datangi BPN dan Bupati Sidoarjo, Tanya Status Tanah dan Cari Solusi Ganti Rugi
Polres Nisel Bantu Bersihkan Material Tanah Longsor Yang Menutupi Badan Jalan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022
“SN” PPK Pembangunan RPS SMKN -1 Gomo, Ditahan Kejari Nisel

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 12:39 WIB

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Kamis, 21 September 2023 - 17:20 WIB

Krama Desa Adat Bugbug Geruduk Kantor DPD Bali, Tuntut Klarifikasi AWK

Kamis, 21 September 2023 - 16:01 WIB

Personil Sat Lantas Polres Nisel Gelar Sosialisasi Dan Himbauan

Kamis, 21 September 2023 - 15:47 WIB

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampasan Sepeda Motor

Rabu, 20 September 2023 - 23:43 WIB

Polres Nisel Bantu Bersihkan Material Tanah Longsor Yang Menutupi Badan Jalan

Rabu, 20 September 2023 - 22:11 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022

Rabu, 20 September 2023 - 21:08 WIB

“SN” PPK Pembangunan RPS SMKN -1 Gomo, Ditahan Kejari Nisel

Rabu, 20 September 2023 - 20:32 WIB

Banjir Melanda Sekitar Kota Teluk Dalam, Personil Sat Lantas Polres Nisel Turun Atas Kemacetan

Berita Terbaru

Bali

Kena Doxing, Pemred wacanabali.com Lapor Polisi

Kamis, 21 Sep 2023 - 22:32 WIB