UU Cipta Kerja Magnet Investasi Perusahaan Besar

- Editorial Staff

Kamis, 24 Desember 2020 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Putu Raditya

UU Cipta Kerja membawa dampak baik di Indonesia. Tak hanya bagi dunia tenaga kerja, tapi juga bagi dunia usaha. UU ini membuat perusahaan besar masuk ke negeri kita, karena ada jaminan kemudahan berinvestasi. Adanya perusahaan berkelas internasional akan membuat dunia ekonomi di Indonesia membaik.

Saat UU Cipta Kerja diresmikan beberapa bulan lalu, ada golongan masyarakat yang menolaknya, padahal ia hanya terkena hoax. Kenyataannya, UU ini membawa dampak positif, terutama pada dunia usaha. Penyebabnya karena ada klaster investasi yang memudahkan masuknya investor ke Indonesia. Sehingga membuat penanam modal asing semangat untuk membuat perusahaan di negeri kita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Profesor Ruswiyati Suryasaputra, Ekonom dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menyatakan, UU Cipta Kerja akan mengundang minat pelaku modal asing ke Indonesia untuk berinvestasi dalam sistem digital. Misalnya perusahaan mobil listrik Tesla dan toko online Amazon. Dalam artian, dahsyat sekali efek dari sebuah Undang-Undang baru, karena bisa mengundang pengusaha internasional.

Investasi ini tidak main-main, karena perusahaan asing itu adalah Tesla dan Amazon. Tesla sangat terkenal karena pemiliknya adalah salah satu dari 10 orang terkaya di dunia.

Sedangkan Amazon adalah jaringan toko buku internasional yang memiliki jutaan pelanggan di banyak negara. Jika mereka membangun perusahaan di Indonesia, tentu reputasi negeri kita di dunia internasional akan membaik.

Jika Amazon benar-benar masuk ke Indonesia, maka ia bisa menanamkan modal ke perusahaan digital, sehingga dunia bisnis di dunia maya akan makin semarak. Pengusaha lokal yang masih berstatus start up di negeri kita, akan bisa melesat jadi Unicorn. Penyebabnya karena ada suntikan modal dari penanam modal dan uang itu bisa untuk memperbesar usaha tersebut.

Suntikan dana dari investor asing bisa untuk memperbesar usaha start up, karena ia tak lagi hanya mengandalkan promosi via media sosial. Namun bisa membuat situs yang keren dan komunikatif SEO-able, dan memperbesar jangkauan pemasaran. Uang itu juga bisa digunakan untuk membuat aplikasi yang digunakan untuk promosi, sehingga makin banyak orang yang men-download-nya.

Investor asing seperti Tesla tak hanya menambah modal usaha, namun juga mengajarkan etos kerja yang baik. Para pegawai yang jadi bawahannya akan belajar, bagaimana cara bekerja keras dan cerdas. Mereka akan bisa bekerja dari hati, karena pekerjaan bukanhal sebuah beban. Bekerja adalah berkarya dengan maksimal, dan hasil akhirnya akan dinikmati belakangan.

Masuknya perusahaan internasional ke Indonesia, berkat UU Cipta Kerja, terjadi karena UU ini mempermudah jalan mereka untuk berkolaborasi dalam bisnis. Sehingga terjadi simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan antara pengusaha lokal dengan pebisnis asing. Mereka akan saling bantu untuk mencapai tujuan masing-masing.

Jadi, salah besar ketika ada yang bilang investor asing adalah penjajah. Karena faktanya mereka sudah masuk ke Indonesia sejak puluhan tahun lalu dan sudah banyak peruasahaan penanaman modal asing di negeri ini. Keberadaan mereka tersebar mulai dari Jakarta, hingga Bali, sampai Papua.

Lebih banyak lagi perusahaan asing yang masuk ke Indonesia perizinan usaha juga dipermudah. Tidak seperti dulu yang harus masuk-keluar Dinas, saat ini izin usaha bisa diurus melalui jalur online. Sehingga menghemat tenaga dan biaya transportasi. Selain itu, zin akan keluar maksimal 7 hari kerja, sangat cepat dan efisien, sejalan dengan prinsip investor asing: time is money.

UU Cipta Kerja membawa gebrakan bagi dunia bisnis Indonesia, karena ada investor asing kelas kakap seperti Tesla dan Amazon yang akan menanamkan modal di negeri ini. sebagai warga negara yang baik, kita wajib mendukung UU ini, agar pelaksanaannya di lapangan makin lancar.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Berita Terkait

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Menjadi Saksi Pelantikan Kasad
Tak Main-Main, Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
4 Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kabupaten Nduga Dapat KPLB
Bentrok Masa Palestina vs Israel di Bitung, Kapolri Bereaksi
Menhan Prabowo Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Madura, Jawa Timur
KPK Bungkam, Kelanjutan Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang Pertamina Diragukan Pasca Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Pertamina Ngaku Ada Kerjasama, KPK Terkesan Tutup Mata atas Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang
5 Rekomendasi Sandal Crocs untuk Wanita

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB