Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat kerja persiapan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 di tingkat Kabupaten.

Rapat kerja dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Bartim beserta jajaran Komisioner dan anggota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Timur, yang dilaksanakan di aula Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Tamiang Layang, Minggu (27/12/2020).

Persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi, menindaklanjuti surat komisi pemilihan umum nomor 1232/PY.02.1-SD/KPU/XII/2020, tanggal 22 Desember 2020, tujuannya mengidentifikasi dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara di TPS serta dokumen rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK, KPU Kabupaten Barito Timur yang berada dalam kotak suara.

Berdasarkan kondisi dalam proses pelaksanaannya diprediksi cukup berpotensi menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pasangan calon selaku pemohon atau sebagai dokumen alat bukti bagi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten.

Untuk mengidentifikasi dokumen berupa rekomendasi Panwas TPS, Panwas Desa atau Kelurahan atau Bawaslu Kabupaten yang berdasarkan kondisi dalam proses pelaksanaannya. Diprediksi cukup berpotensi menjadi alat bukti yang akan diajukan oleh pasangan calon selaku pemohon atau sebagai dokumen alat bukti bagi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Usai mengikuti rapat kerja, Ketua KPU Bartim, Andy Amyanu Gandrung, SE, MM menyampaikan,” Berdasarkan surat KPU Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 Perihal Persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020.

“Kita mengevaluasi dan memvalidasi kembali tahapan – tahapan proses penyelenggaraan Pada Pilgub Kalteng yang telah kita laksanakan beberapa minggu yang lalu. Perhitungan suara baik di TPS sampai dokumen rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK dalam persiapan menghadapi pengajuan perkara para paslon”, terang Andy.

Lanjutnya, berdasarkan kondisi tersebut, dalam proses pelaksanaan penyelenggaraan yang diprediksi berpotensi menjadi alat bukti paslon atau dokumen pegangan kami baik di butuhkan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berproses.

Saya juga mengucapkan terimakasih pada Pemerintah Daerah Barito Timur, TNI dan Polri beserta jajarannya, serta media pers dan masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya dan semua yang telah terlibat aktif dan berpartisipasi dalam mensukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 dengan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan, pungkasnya.(Boy)