Gayo lues DelikNews Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues Kembali mengamankan terduga pengedar ganja di Kawasan Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh Rabu (23/12/2020).
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir, SE pada Senin (28/12/2020) mengatakan pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 22.30 wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi jual beli Naotika jenis Ganja di seputaran Kota Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Menanggapi Informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues melakukan Penyelidikan, hingga pukul 23.00 wib pada saat petugas melintas di Desa Bemung Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues petugas melihat 2 (dua) orang llaki- laki yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna abu – abu dengan plat nomor Palisi BL 3015 HF, Karena curiga selanjutnya petugas memberhentikan 2 (dua) orang laki – laki tersebut yang mengaku bernama Wira Aryo Mulda Bin Sarifudin Dan Surya Adami Bin Adenan, setelah di lakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat 480 gr (empat ratus delapan puluh gram) yang di simpan di dalam 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam Setelah dilakukan introgasi Oleh petugas pelaku Wira Aryo Mulda Bin Sarifudin mengaku jika barang bukti Narkotika jenis Ganja yang di temukan petugas tersebut benar miliknya yang didapat dengan cara dibeli dari seseorang berinisial JD dengan tujuan untuk diperjual belikan kembali. Sedangkan pelaku Surya Adami Bin Adenan mengaku awalnya dirinya tidak mengetahui jika Wira Aryo Mulda Bin Sarifudin ada memiliki atau menyimpan Narkotika jenis ganja, namun pada saat Wira Aryo Mulda Bin Sarifudin mengambil Narkotika jenis Ganja yang disimpannya di dalam semak – semak pinggir jalan komplek perkantoran Bupati Kabupaten Gayo Lues barulah dia mengetahuinya, kemudian terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Gayo Lues guna penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap perbuatan para pelaku, Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh ) tahun pungkasnya.(Ali Sadikin)