Satres Narkoba Polres Galus Amankan Terduga Pengedar Ganja

- Editorial Staff

Senin, 28 Desember 2020 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo lues DelikNews Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues Kembali mengamankan terduga pengedar ganja di Kawasan Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh Rabu (23/12/2020).

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir, SE pada Senin (28/12/2020) mengatakan pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 22.30 wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi jual beli Naotika jenis Ganja di seputaran Kota Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

Menanggapi Informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues melakukan Penyelidikan, hingga pukul 23.00 wib pada saat petugas melintas di Desa Bemung Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues petugas melihat 2 (dua) orang llaki- laki yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna abu – abu dengan plat nomor Palisi BL 3015 HF, Karena curiga selanjutnya petugas memberhentikan 2 (dua) orang laki – laki tersebut yang mengaku bernama Wira Aryo Mulda Bin Sarifudin Dan Surya Adami Bin Adenan, setelah di lakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat 480 gr (empat ratus delapan puluh gram) yang di simpan di dalam 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam  Setelah dilakukan introgasi Oleh petugas pelaku Wira Aryo Mulda Bin Sarifudin mengaku jika barang bukti Narkotika jenis Ganja yang di temukan petugas tersebut benar miliknya yang didapat dengan cara dibeli dari seseorang berinisial JD dengan tujuan untuk diperjual belikan kembali. Sedangkan pelaku Surya Adami Bin Adenan mengaku  awalnya dirinya tidak mengetahui jika Wira Aryo Mulda Bin Sarifudin ada memiliki atau menyimpan Narkotika jenis ganja, namun pada saat Wira Aryo Mulda Bin Sarifudin mengambil Narkotika jenis Ganja yang disimpannya di dalam semak – semak pinggir jalan komplek perkantoran Bupati Kabupaten Gayo Lues barulah dia mengetahuinya, kemudian terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Gayo Lues guna penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap perbuatan para pelaku, Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh ) tahun pungkasnya.(Ali Sadikin)

 

Berita Terkait

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria
Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI
Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai
Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai
Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat
SDN 16 Tanjung Lago Banyuasin Peringati Hari Guru Nasional Ke-78
Dokter Gina Dalam Eksepsinya Minta Disidangkan di Pengadilan Malang, Bukan di Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB