Gayo lues DelikNews- Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat ResNarkoba Polres Gayo Lues mengaman kan RA,Seorang Dokter Kontrak yang Membawa Minuman Keras, Juma’at 25 Desember 2020 pukul 14.00 wib.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K., M.H. menyampaikan kronologis penangkapan : Berdasarkan laporan dari Masyarakat tentang adanya jual beli Minuman Keras (miras) saya Langsung memerintahkan tim untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, tim menemukan pelaku di dusun Mangul desa Gele,Kec Blang Kejeren kab Gayo lues Aceh, tim memberhentikan Satu unit Mobil Toyota Yaris yang di kemudikan Oleh RA 25 tahun Pekerjaan dokter (Tenaga Kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Gayo Lues ) yang diduga membawa Miras setelah dilakukan penggeledahan didapati Tiga Botol Khamar (miras) Setelah Mengaman kan RA,tim menuju Klinik milik RA yang berada di desa Penampaan Yang kemudian melakukan penggeledahan ,di kelinik milik RA,ditemukan Miras berbagai merk terkenal, dari keterangan pelaku miras dibawanya dari Medan Untuk dikonsumsinya sendiri dan Sebahagian dijual dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp.150.000 sampai dengan Rp. 1.000.000,
Pengakuan RA telah menjual Miras Merek Terkenal sejak bulan Juni 2020 ,Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres gayo Lues, Kapolres Gayo Lues Bersama Dandim 0113/GL sepakat untuk memberantas Penyakit Masyarakat, baik itu segala bentuk Judi atau juga Judi Online,Miras,Narkoba, Prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang sangat meresahkan Masyarakat Kab. Gayo Lues, juga akan menindak Oknum Aparatur yang mengkonsumsi, Serta memperdagangkan segala bentuk Penyakit Masyarakat, Pungkasnya.(As.)