Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten bersama Kodim 0510 Tigaraksa dan Pemkab Tangerang mulai turun menertibkan baliho, spanduk ataupun selebaran yang mengandung atribut atau logo Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2012).
Dalam patroli itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, Danmen 1 Pasukan Pelopor Brimob Kombes Pol Reeza Heras Budi, dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardisentosa turun langsung menertibkan baliho dan spanduk FPI.
Pantauan wartawan di lapangan, penurunan baliho dilakukan di sejumlah lokasi di Manwil LPI Desa Dukuh kecamatan Cikupa, Penurunan Baliho FPI HRS di depan kediaman H. Dian Kp. Pabuaran RT. 005/002 Desa Dukuh Kecamatan Cikupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI. Kemudian kami turunkan,” kata Ade.
Ade mengatakan, apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.
Selanjutnya, kata Ade, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.
“Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang,” terang Ade.
Ade meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu–isu tertentu. Ade juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum.
“Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat,” pungkasnya.