TANGERANG – Pasca di bubarkannya FPI oleh Kemenko Polhukam, Jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang Turunkan baliho FPI berbau sara yang terpampang di Manwil LPI di Gg. Juriq, Desa Dukuh Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/12/2020).
Tampak terlihat dalam Patroli gabungan di laksanakan pada pukul 18.30 Wib bersama Muspika di antaranya Kapolsek Cikupa Kompol H. Budi Warsa, Camat Cikupa H. Abdullah, Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA H. Iwan Wahyudi dan Panit Sabhara Polsek Cikupa IPDA Sodikin.
Bahkan turut serta PELTU Imron (Bataud Koramil 04 Cikupa), Rasim Sugianto (Ka Sat Pol PP Kec. Cikupa) dengan melakukan penurunan baliho yang terpampang di Manwil LPI Desa Dukuh Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami bersama Muspika Kecamatan Cikupa beserta Jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang melakukan Patroli Skala Besar di wilayah hukum Polsek Cikupa Polresta Tangerang bersama Satpol PP Kecamatan Cikupa dan Koramil 04/Cikupa,” tegas Kapolsek.
“Kami menemukan dan mengamankan beberapa baliho yang bertulisan ajakan ajakan yang bersifat syara kepada masyarakat oleh salah satu Ormas yang saat ini sudah di bubarkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di bacakan melalui Kemenko Polhukam,“ Imbuh Kapolsek Cikupa.
Lebih lanjut Kapolsek Cikupa menambahkan, kegiatan Patroli Skala Besar dilaksanakan dalam rangka mengamankan wilayah untuk mengantisipasi gangguan-gangguan Kamtibmas serta memberikan rasa nyaman kepada Masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini telah selesai penurunan di beberapa titik Baliho FPI di Gg Juriq, Desa Dukuh Kecamatan Cikupa, Baliho FPI HRS di Manwil LPI Desa Dukuh Kecamatan Cikupa, Baliho FPI HRS di depan kediaman H.Dian Kp. Pabuaran RT. 005/002 Desa Dukuh Kecamatan Cikupa.,“ pungkas Kompol H. Budi Warsa.
Kegiatan Patroli Skala Besar berjalan lancar dan Kondusif dengan mengan mengamankan beberapa hasil Baliho.