Denpasar – Ketua LSM Jarrak, I Made Ray Sukarya mendukung upaya hukum atas kasus penghinaan Pecalang dilakukan juru bicara (Jubir) FPI Munarman di Polda Bali. Berharap agar cepat tuntas dan terang benderang, sehingga tidak menciderai rasa keadilan masyarakat.
“Kami mendukung langkah-langkah hukum, dan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sehingga tidak menciderai rasa keadilan masyarakat, khususnya masyarakat Bali. Dalam hal ini agar polisi segera menindak,” terang Ray Sukarya, Kamis (31/12)
Karena hal demikian, jika tidak segera diselesaikan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Kami akan terus kawal kasus ini,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait langkah pemerintah yang melarang segala aktifitas FPI karena tidak memiliki legal standing sebagai dasar hukum, Made mengatakan bahwa langkah yang diambil tersebut sangat tepat.
“Langkah pemerintah tersebut sangat tepat, agar kondisi bangsa ini menjadi harmoni, tenteram dan tidak ternodai kelompok-kelompok radikal,” tuturnya.
Sebelumnya, Kasubdit V Cyberkrimsus, AKBP I Gusti Ayu Suinaci seijin Dir Reskrimsus Polda Bali mengatakan, status juru bicara (Jubir) FPI Munarman sendiri sudah sebagai tersangka.
Suinaci menjelaskan, tersangka utama yang menyebarluaskan di media sosial sampai saat ini diungkap belum diketahui keberadaannya. Diterangkan, dalam pengusutan tersangka utama, pihak Dir Reskrimsus Polda Bali sudah meminta bantuan Bareskrim Polri. Mengaku kesulitan lantaran yuridiksinya berada di luar Bali.
“Disamping itu, kasus ini yuridiksinya berada di luar Bali, dan kesulitannya karena tersangka utamanya belum diketahui keberadaannya.” terangnya.
Suinaci menambahkan bahwa aksi masyarakat mempertanyakan kasus ini adalah hak masyarakat. Sementara pihaknya dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum akan menindaklanjuti. Menyampaikan pengaduan masyarakat ini kepada pimpinan.
Disinggung terkait kapan dilakukan penahanan, Suinaci menjawab singkat. “Kasusnya masih berlanjut dan proses sesuai prosedur,” terang Suinaci.