Kasus Munarman Jalan Kura-Kura, Pecalang Bali Minta Polisi Tegas

- Pewarta

Minggu, 3 Januari 2021 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pecalang Bali I Made Mudra.

Ketua Pecalang Bali I Made Mudra.

Denpasar – Terkait Kasus juru bicara FPI Munarman, Ketua Pecalang Bali I Made Mudra selaku Manggala Utama Pesikian Pecalang meminta polisi bertindak tegas. Hal ini disampaikan lantaran kasus Munarman terkesan mengambang dari tahun 2017 di Polda Bali.

“Kami dari Manggala Utama Pesikian Pecalang Bali meminta polisi tegas. Biar tidak berita saja kencang numun kasusnya seperti jalan kura-kura alias ‘ngerayang’,” terang Made Mudra, Sabtu (2/1)

Mudra menjelaskan, pemerintah dalam keadaan sekarang seperti TNI dan Polri tidak boleh kalah. Dengan adanya praktik radikalisme berkedok suatu lembaga yang memecah belah persatuan bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pecalang Bali khusunya selama ini menjaga Taksu Bali dan sudah berkolaborasi dengan TNI dan Polri menjaga keamanan Desa Adat jangan sampai marwahnya hilang. Apalagi pecalang, bagian dari sistem keamanan budaya kearifan lokal sudah diakui secara luas,” tegas Mudra.

Sebelumnya, Kasubdit V Cyberkrimsus, AKBP I Gusti Ayu Suinaci seijin Dir Reskrimsus Polda Bali mengatakan, status juru bicara (Jubir) FPI Munarman sendiri sudah sebagai tersangka.

Suinaci menjelaskan, tersangka utama yang menyebarluaskan di media sosial sampai saat ini diungkap belum diketahui keberadaannya. Diterangkan, dalam pengusutan tersangka utama, pihak Dir Reskrimsus Polda Bali sudah meminta bantuan Bareskrim Polri. Mengaku kesulitan lantaran yuridiksinya berada di luar Bali.

“Disamping itu, kasus ini yuridiksinya berada di luar Bali, dan kesulitannya karena tersangka utamanya belum diketahui keberadaannya.” terangnya.

Suinaci menambahkan bahwa aksi masyarakat mempertanyakan kasus ini adalah hak masyarakat. Sementara pihaknya dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum akan menindaklanjuti. Menyampaikan pengaduan masyarakat ini kepada pimpinan.

Disinggung terkait kapan dilakukan penahanan, Suinaci menjawab singkat. “Kasusnya masih berlanjut dan proses sesuai prosedur,” terang Suinaci.

Berita Terkait

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana
Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata
Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran
DPD PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturrahmi Anggota KPA
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 17:48 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Senin, 25 Sep 2023 - 17:48 WIB