JAKARTA – Anggota Komisi VIII fraksi Partai NasDem DPR RI, Lisda Hendrajoni menyatakan, kasus dana kotak amal yang dikutip untuk pembiayaan terorisme sepatutnya menyadarkan masyarakat dan pemangku kebijakan bahwa ada kelengahan yang dimanfaatkan oleh kelompok teror.

“Kelompok teror ini cermat memanfaatkan kelengahan masyarakat. Masyarakat kita hanya tulus saja menyumbang atau bersedekah tanpa tahu bahwa dana sedekah mereka digunakan untuk terorisme,” kata Lisda kepada wartawan, Senin (4/1/2020).

Lisda mendorong polisi menerapkan tindakan tegas terhadap pelaku sesuai ketentuan perundangan. Segala hal mengenai pengelolaan zakat nasional kata Lisda, telah diatur  sedemikian rupa dalam UU 23/2011, termasuk pengaturan mengenai pemidanaan pelanggaran.

“Bahkan jika ketentuan pidana dalam UU tersebut masih kurang kuat untuk menjerat pelaku, berarti ini adalah kelemahan yang harus kita sadari bersama. Sehingga kemudian, kami di Komisi VIII tentu akan mengevaluasi dan mencermati kembali apakah perlu dilakukan penyempurnaan, atau tidak?” kata Lisda.

Bagaimana pun, kata Lisda, terorisme telah memperdaya masyarakat muslim Indonesia. “Dan kita percayakan pada polisi untuk menjerat pelaku,”.

“Polisi pasti tahu ketentuan atau pasal mana yang bisa digunakan terhadap pelaku,” kata Lisda.

Meski demikian, Lisda melanjutkan, segala upaya yang telah dilakukan oleh Kemenag untuk mengevaluasi LAZ, BAZNAS yang mendorong penegakan hukum, dan polisi sendiri sebagai penegak hukum, “sangat kami apresiasi,”.

Sebelumnya, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan penggunaan dana ribuan kotak amal Yayasan Baitul Maal ABA untuk kegiatan terorisme berupa; pemberangkatan teroris ke Suriah; gaji anggota Jamaah Islamiyah; dan membeli alat-alat teror termasuk senjata.

Baitul Maal ABA, diketahui merupakan lembaga amil zakat, infaq dan shodaqoh di bawah yayasan ABA yang legal dengan akte no 22 tanggal 21 Oktober 2004. Mereka memiliki 4 sekretariat yakni di Jakarta, Jakarta Raya (Bekasi), Sumatera Utara, dan Lampung.

Polisi dan BNPT terus melakukan pendalaman. Pada Jumat (11/12/2020) polisi mengabarkan bahwa sedikitnya 3 orang pengurus kotak amal Yayasan Baitul Maal ABA yakni Fitria Sanjaya (FS) alias Acil (ketua), RW (bendahara), dan DN (pengurus), ditangkap Densus 88 di Lampung.