Kemenkes Tunjuk Warga Wajib Vaksin

- Pewarta

Senin, 4 Januari 2021 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Danisa Frilla

Imunisasi corona nasional akan dilakukan tahun 2021. Meskipun tanggalnya belum pasti, namun masyarakat diminta untuk bersiap.

Kementrian Kesehatan akan mengirim SMS kepada WNI yang mendapat giliran vaksinasi dan mereka wajib menjalaninya. Tujuannya agar terbentuk herd immunity, sehingga pandemi covid-19 segera berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian vaksin adalah salah satu cara untuk mencegah penyakit. Ketika seluruh dunia dilanda pandemi covid-19, maka vaksinasi corona menjadi sesuatu yang sangat penting.

Karena orang yang sudah disuntik akan jadi kebal terhadap penyakit ini, dan jumlah pasien covid akan menurun drastis. Sehingga pandemi lekas selesai dan kita bisa beraktivitas dengan normal.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa tiap warga akan mendapat SMS blast dari Kemenkes, yang berisi tentang pemberitahuan vaksin.

Pesan singkat itu dikirim sejak 31 desember 2020. Mereka wajib untuk disuntik, karena sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 .

Vaksinasi ini wajib dilakukan sebagai cara untuk mencegah penularan corona. Penyebabnya, penyuntikan ini akan membuat imunitas manusia menjadi kuat, karena vaksin (Sinovac) terbuat dari penyakit yang dilemahkan.

Pemerintah sudah menjamin keamanan dari vaksin ini. Buktinya, dari ribuan relawan vaksin di Jawa Barat, termasuk Gubernur Ridwan Kamil, tidak ada yang terkena corona.

Peringatan ini membuat siapapun yang dikirimi SMS harus menurut saat akan divaksin, tak terkecuali kaum anti vaksin. Mereka yang nyeleneh ini mau tak mau harus disuntik dan tidak bisa berargumen lagi, karena MUI juga menjamin kehalalan vaksin corona.

Jika masih ngotot, maka akan ada ancaman denda 5 juta rupiah. Namun hukuman sosial dari masyarakat lebih dahsyat, karena mereka dianggap membangkang aturan.

Budi Gunadi melanjutkan, ada pengecualian dalam pemberian vaksin. Mereka yang tidak boleh diimunisasi karena tidak memenuhi kriteria penerima vaksin.

Memang ada kalangan masyarakat yang boleh untuk tidak divaksin karena punya penyakit berat, sehingga ditakutkan akan memperparah kondisi tubuhnya.

Mereka yang tidak boleh divaksin adalah penderita HIV/AIDS, pasien kanker (tergantung dari kondisi tubuh dan izin dokter), orang yang sakit diabetes (tergantung tipenya dan lagi-lagi tergantung keputusan dokter), dan penyakit autoimun (misalnya lupus).

Mayarakat diharap untuk konsultasi ke tenaga medis, agar mengetahui apakah dalam kondisi sehat dan siap menerima vaksin.

Pemerintah tidak hanya membeli vaksin dari RRC (merek Sinovac), namun juga dari sumber lain, seperti Pfizer Inc, BioFarma, SinoPharm, Moderna, Novavax Inc, dan BioNTech.

Pembelian vaksin yang berbeda-beda bukan berarti permainan politik. Melainkan sebagai cara agar pasokan vaksin mencukupi untuk seluruh rakyat Indonesia.

Vaksin Sinovac yang sudah masuk ke Indonesia sebanyak 3 juta vaksin. Namun masyarakat diharap sabar karena yang datang akan diproses lagi ke perusahaan BioFarma, sebagai BUMN produsen vaksin.

Selain itu, juga masih didaftarkan nomor BPOM-nya. Tunggulah vaksin ini hingga 100% selesai dan jangan khawatir karena biayanya gratis.

Ketika vaksin siap disuntikkan, maka yang diprioritaskan adalah para tenaga medis. Penyebabnya karena mereka beresiko tinggi untuk tertular corona dari pasien, sehingga wajib untuk divaksinasi terlebih dahulu.

Pemberian vaksin ini juga sebagai penghormatan atas pengorbanan mereka yang bekerja sampai melebihi jam shift karena pasien corona yang membludak.

Masyarakat diharap bersabar dan menunggu hingga vaksin 100% selesai. Ketika dikirimi SMS oleh Kementrian Kesehatan, maka siapkan fisik dan mental saat akan disuntik vaksin.

Jangan takut sakit karena sudah aman dan justru vaksinasi ini akan membuat tubuh lebih kuat. Taatilah jadwal vaksinasi dari pemerintah, agar semua orang tidak tertular corona dan pandemi cepat berakhir.

Penulis adalah kontributor Pertiwi Media

Berita Terkait

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 17:48 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Senin, 25 Sep 2023 - 17:48 WIB