Jakarta – Keberadaan Tim Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Kompetensi Jasa Bidang Konstruksi dibentuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menuai kritik dan dinilai tak perlu.
Pembentukan ini menurut Sekretaris Umum Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi (FLAJK), Yakub Ismail mengatakan sebagai bentuk pemborosan anggaran negara.
Sikap kritis ini disampaikan Yakub setelah adanya Surat Edaran No. 30/SE/2020 prihal Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Jasa Konstruksi ditandatangani Menteri PUPR pada tanggal 30 Desember 2020 dan baru beredar pada hari sabtu 02 Januari 2021
Yakub menyarankan, Menteri PUPR cukup menggunakan lembaga dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Sebagaimana sudah disebutkan dalam pasal 103 UU No 2 Tahun 2017 tentang ketentuan peralihan.
“Bunyi pasal tersebut seharusnya dapat berjalan sebagai payung hukum untuk mengangkat kembali Pengurus LPJK Nasional dan Provinsi serta Bapel, USBU dan USTK LPJK Nasional dan Provinsi serta VVA Asosiasi sebagai tim transisi dengan tetap berbiaya dari imbal Jasa registrasi,” jelas Yakub di Jakarta, Senin (4/1).
“Lembaga-lembaga ini tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai dengan terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut,” imbuhnya.
Senada dengan itu, secara terpisah Ketua umum FLAJK Ir. Veri Senovel melalui sambungan telfon mengatakan, anggaran APBN akan dialokasikan membiayai jasa konstruksi sepatutnya dapat digunakan pemerintah membantu penanganan COVID-19.
Selain efisien, menurutnya, pilihan ini juga dapat berdampak positif kepada negara serta masyarakat.
“Pertama, membantu kondisi keuangan negara yang tengah memprihatinkan. Kedua, membantu karyawan terkena PHK dapat kembali bekerja sampai dengan pengurus LPJK yang baru sudah dapat mempersiapkan semua program kerja serta melakukan akreditasi dan pembentukan LSP dan LSBU,” papar Veri Senovel.
Sebagaimana diketahui, bahwa seluruh perangkat kerja serta pegawai LPJK di 34 Provinsi, jumlahnya sangat banyak saat ini tengah menganggur pasca terbitnya Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomer: BK.0404.DK/1601, Rabu tanggal 23 Desember 2020 lalu.
Poin satu dalam surat tersebut menyatakan, sesuai dengan pasal 40 Peraturan Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, pada saat pengurus LPJK periode 2021-2024 ditetapkan maka LPJK Nasional dan LPJK Provinsi dinyatakan bubar.
Tinggalkan Balasan